Trump Beri Hadiah Tunai Rp789 Juta kepada Staf Gedung Putih, Etika Dipertanyakan
KLIKWARTAKU — Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan hadiah uang tunai kepada empat staf Gedung Putih. Nilainya mencapai total US$157.000 atau sekitar Rp2,75 miliar.
Dokumen pengungkapan keuangan yang dirilis pemerintahan Trump menunjukkan tiga staf menerima masing-masing US$45.000 atau sekitar Rp789 juta. Sementara Walt Nauta, salah satu ajudan lama Trump, menerima US$22.000 atau sekitar Rp386 juta. Pemberian tersebut segera menarik perhatian karena para penerima merupakan orang-orang yang dikenal dekat dengan Trump.
Administrasi Trump menyebut uang itu bukan imbalan pekerjaan di pemerintahan. Gedung Putih mengatakan pemberian tersebut merupakan hadiah pribadi yang diperbolehkan berdasarkan aturan hukum dan etika Amerika Serikat. Namun pakar etika pemerintahan menilai persoalannya tidak sesederhana itu.
Tiga staf yang menerima US$45.000 adalah penasihat komunikasi Margo Martin, asisten eksekutif Trump Chamberlain Harris, dan Natalie Harp, salah satu ajudan Trump yang paling lama bekerja dengannya. Harp, 35 tahun, dikenal sebagai salah satu staf paling loyal kepada Trump. Ia antara lain kerap membantu mengetik unggahan Trump di platform Truth Social.
Namanya juga mencuat setelah disebut sebagai salah satu dari sedikit orang yang menemani Trump ketika presiden itu diam-diam berganti pesawat saat meninggalkan Turki pada bulan lalu. Penerima lainnya adalah Walt Nauta. Nauta merupakan veteran Angkatan Laut AS yang telah lama berada di lingkaran Trump. Pada masa jabatan pertama Trump, ia bertugas sebagai pembantu militer presiden.
Setelah Trump meninggalkan Gedung Putih, Nauta kemudian bekerja sebagai asistennya di kediaman Mar-a-Lago, Florida. Pada Juni 2023, Nauta didakwa bersama Trump dalam perkara pengelolaan dokumen rahasia pemerintah. Perkara tersebut kemudian dihentikan.
Adapun Chamberlain Harris, 26 tahun, secara resmi menjabat sebagai asisten eksekutif presiden. Pada Februari, Trump juga menunjuknya menjadi anggota US Commission of Fine Arts, lembaga yang antara lain mengawasi pembangunan ballroom Gedung Putih dan sejumlah proyek Trump di Washington.
Margo Martin juga dikenal publik karena aktif mendokumentasikan kegiatan Trump di media sosial. Dengan demikian, keempat penerima bukanlah staf pemerintahan yang bekerja jauh dari lingkaran pribadi presiden. Mereka termasuk orang-orang yang memiliki akses dekat kepada Trump.
Dalam dokumen tersebut, pemberian uang itu dicatat sebagai “cash gift for the holidays” atau hadiah uang tunai untuk liburan. Gedung Putih mengatakan Trump memang memiliki kebiasaan memberikan hadiah Natal kepada orang-orang di lingkarannya.
Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada BBC bahwa kebiasaan tersebut sudah dilakukan Trump sejak masih menjalankan bisnis swasta dan berlanjut ketika ia menjadi presiden. Hadiah tersebut, kata pejabat itu, tidak berkaitan dengan tugas resmi keempat staf.
“Hadiah-hadiah tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas resmi pemerintahan mereka dan sepenuhnya diperbolehkan berdasarkan standar hukum dan etika yang berlaku,” kata pejabat Gedung Putih.
Namun tidak ada penjelasan mengapa hanya empat dari puluhan staf yang tercatat menerima uang tunai tersebut. Dokumen itu mencantumkan 95 staf Gedung Putih. Tidak ada staf lain yang diketahui melaporkan menerima hadiah dari Trump.
Gedung Putih tidak menjawab pertanyaan mengenai alasan 91 staf lainnya, termasuk sejumlah pejabat senior dan penasihat utama Melania Trump, tidak mendapatkan hadiah serupa. Di Amerika Serikat, pegawai federal dilarang menerima kompensasi dari pihak luar atas pekerjaan yang mereka lakukan sebagai bagian dari tugas pemerintahan.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah Trump memberikan uang kepada stafnya. Yang menjadi persoalan adalah apakah pemberian tersebut benar-benar hadiah pribadi atau bisa dipandang sebagai bentuk kompensasi.
Cassandra Burke Robertson, profesor hukum sekaligus Direktur Center for Professional Ethics di Case Western Reserve University, mengatakan sulit memberikan penilaian hitam-putih terhadap kasus tersebut. “Jika itu kompensasi, hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Robertson.
Namun administrasi Trump memiliki argumen berbeda. Pemerintah menyatakan uang tersebut merupakan hadiah sosial yang diberikan karena hubungan pribadi dan persahabatan, bukan pembayaran atas pekerjaan.
Robertson mengatakan argumen itu membuat persoalannya menjadi lebih rumit. Jika pemberian tersebut benar-benar hadiah pribadi, kata dia, status hukumnya dapat berbeda. Tetapi besarnya nilai hadiah dan kedekatan penerima dengan presiden tetap dapat menimbulkan pertanyaan publik.
Robertson menilai pemberian uang tunai tersebut juga harus dilihat dalam konteks kontroversi lain yang melibatkan pemerintahan Trump, termasuk persoalan pasar prediksi dan cryptocurrency. Menurut dia, rangkaian persoalan itu berpotensi memperkuat persepsi publik mengenai konflik kepentingan di pemerintahan.
Persoalan persepsi menjadi penting karena penerima hadiah bukan orang yang memiliki hubungan sosial biasa dengan Trump. Mereka bekerja langsung di sekitar presiden dan memiliki akses terhadap aktivitas serta keputusan pemerintahan.
Hadiah senilai ratusan juta rupiah kepada staf yang bekerja dekat dengan kepala negara dapat membuat batas antara hubungan pribadi dan hubungan profesional terlihat semakin tipis. Tidak diketahui adanya presiden AS yang sedang menjabat sebelumnya memberikan hadiah uang tunai kepada staf Gedung Putih dalam pola serupa.
Para presiden AS memang kerap memberikan kenang-kenangan atau hadiah pribadi kepada staf. Mantan Presiden Barack Obama, misalnya, pernah memberikan dasi berbingkai kepada mantan sekretaris persnya, Robert Gibbs. Dasi itu sebelumnya pernah dipinjam Obama menjelang Konvensi Nasional Partai Demokrat pada 2004.
Namun pemberian uang tunai dalam jumlah puluhan ribu dolar kepada staf aktif menjadi kasus yang berbeda. Bagi pemerintahan Trump, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan satu penjelasan: uang itu hadiah pribadi. Tetapi bagi pengamat etika pemerintahan, pertanyaannya lebih panjang.
Ketika seorang presiden memberikan hampir Rp789 juta kepada orang yang bekerja sangat dekat dengannya, batas antara hadiah, penghargaan dan kompensasi menjadi persoalan yang sulit diabaikan.
Terlebih, tidak semua staf menerima pemberian serupa. Dokumen keuangan itu kini membuat hadiah pribadi Trump kepada empat orang terdekatnya berubah menjadi isu transparansi dan etika di Gedung Putih.***












