10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar Diselundupkan ke Hong Kong, WN Tiongkok Ditangkap
KLIKWARTAKU — Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dalam penindakan yang dilakukan, pada Minggu 6 September 2026 itu, petugas mengamankan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZG. Emas batangan yang diamankan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp26 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan mengatakan, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian, barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan atau cast bar.
“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” kata Wawan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, pada Kamis 10 September 2026.
Dia menerangkan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.
Wawan menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan. Saat proses boarding, gerak-gerik ZG dinilai mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia. Bungkusan tersebut diketahui dilekatkan pada tubuh penumpang dengan menggunakan modus body strapping.
“Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, kami melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen,” terangnya.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wawan menegaskan, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***








