klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Lima Bayi Orangutan Muncul di India, Diduga Korban Perdagangan Satwa Lintas Negara

Lima Bayi Orangutan Muncul di India, Diduga Korban Perdagangan Satwa Lintas Negara

FOTO: Lima bayi orangutan yang ditemukan Dinas Kehutanan di kawasan hutan Distrik Balasore, Odisha, India. Kelima satwa yang diduga berasal dari Sumatera tersebut kini mendapat perawatan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar. (Dok. Kemenhut)

KLIKWARTAKU — Penemuan lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kehutanan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, pada Kamis 10 September 2026, Pemerintah Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan otoritas terkait di India maupun sejumlah lembaga di dalam negeri untuk memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, serta mengupayakan pemulangan atau repatriasi kelima orangutan tersebut ke Indonesia.

Kelima bayi orangutan ditemukan Dinas Kehutanan setempat di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, pada pada Selasa 8 September 2026. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.

Berdasarkan informasi awal, kelima satwa masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun. Seluruhnya ditemukan dalam kondisi sehat dan kini ditempatkan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan serta penanganan.

Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera.

Namun, Kementerian Kehutanan menegaskan identifikasi tersebut masih bersifat awal. Kepastian jenis dan asal-usul genetik kelima orangutan akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang.

Orangutan bukan satwa asli India. Habitat alami satwa tersebut hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo.

Keberadaan lima bayi orangutan di India karena itu menimbulkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.

Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani kasus tersebut.

Koordinasi dilakukan bersama Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kelima satwa sekaligus proses repatriasi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum nasional dan mekanisme internasional.

Salah satu acuan penting dalam proses tersebut adalah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang mengatur perdagangan internasional satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.

Kementerian Kehutanan juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan.

Mitra tersebut antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).

Para mitra konservasi menyatakan kesiapan mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi dan penanganan lanjutan apabila kelima bayi orangutan tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Apabila proses repatriasi dapat dilakukan, kelima satwa akan menjalani serangkaian prosedur konservasi sesuai kondisi masing-masing.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, hingga rehabilitasi.

Penanganan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Apabila memenuhi persyaratan, kelima orangutan selanjutnya dapat dipertimbangkan mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.

Kementerian Kehutanan menegaskan keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan menjadi prioritas utama.

Proses pemulangan juga akan dilakukan secara hati-hati, terukur, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kasus penemuan lima bayi orangutan di India sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan kerja sama lintas negara.

Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi dan kerja sama internasional.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar.

Kerja sama tersebut juga diperlukan untuk mengupayakan pengembalian satwa asal Indonesia yang ditemukan di luar negeri.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan agar kelima bayi orangutan dapat kembali ke Indonesia.

Selain pemulangan, pemerintah juga mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul satwa serta kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang membawa kelima orangutan tersebut hingga ke India.

Pemerintah mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, memperkuat pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan orangutan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi.***

Bagikan:

Iklan