klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Periksa Febrie dan 2 Saksi Bank, Aset Hasil Tindak Pidana Mulai Ditelusuri

Kejagung Periksa Febrie dan 2 Saksi Bank, Aset Hasil Tindak Pidana Mulai Ditelusuri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna

KLIKWARTAKU — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu 9 September 2026.

Tiga orang yang diperiksa terdiri dari tersangka sekaligus mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah serta dua saksi dari pihak perbankan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi dari pihak perbankan.

Menurut Anang, pemeriksaan dua saksi dari pihak perbankan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

Selain itu, lanjut dia, penyidik mulai melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Ini upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang.

Anang menegaskan, proses penyidikan masih berjalan secara profesional dan hati-hati. Kejagung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Saat ini, Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU terkait PT Asabri.

Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Temuan tersebut berasal dari sejumlah lokasi, yakni Cafe de’Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dari empat sprindik tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Febrie juga telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang memicu blackout, masih menempatkan Febrie sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Dalam tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, Nurman Herin sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.***

Bagikan:

Iklan