klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 34 Lembar Uang Rp10.000 Dolar Singapura Diduga Palsu, Polisi Telusuri Asal-usulnya

34 Lembar Uang Rp10.000 Dolar Singapura Diduga Palsu, Polisi Telusuri Asal-usulnya

Wikipedia

KLIKWARTAKU — Polres Tangerang Selatan terus mendalami dugaan pemalsuan dan peredaran uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Sebanyak 34 lembar uang dengan total nilai 340.000 dolar Singapura kini menjadi bagian dari penyelidikan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap asal-usul serta peredaran uang tersebut.

“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” kata Boy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 9 September 2026.

Dia menerangkan, penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi dari Kepolisian Singapura.

“Koordinasi ini berkaitan dengan status penyidikan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di Singapura dalam perkara yang berkaitan dengan uang tersebut,” terangnya.

Boy menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan di Indonesia.

Kasus dugaan uang palsu ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Sejumlah legislator meminta polisi mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, Rudianto Lallo, dan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.

Mereka mendorong kepolisian segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Penanganan perkara juga diminta tidak berlarut-larut karena dinilai dapat berdampak terhadap citra Indonesia serta kepastian hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, membeberkan kronologi asal-usul uang yang kini tengah didalami Polres Tangerang Selatan. Steven diketahui saat ini ditahan di Singapura terkait perkara tersebut.

Menurut Yosia, persoalan tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang tersebut dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.

Dari proses tersebut, satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura disebut sempat berhasil ditukarkan. Uang tersebut kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.

“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven,” ujar Yosia.

Menurut Yosia, proses penyerahan uang tersebut juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang disebut menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar uang tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura. Sementara enam lembar masih berada di Indonesia dan kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi.

“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar uang itu disebut sempat kembali kepada Steven karena adanya persoalan terkait pajak.

Steven kemudian dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Hotel tempat Steven menginap juga disebut diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura.

Uang tersebut kemudian dinyatakan tidak asli atau not genuine.

“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” ujar Yosia.

Polres Tangerang Selatan kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh asal-usul 34 lembar uang, proses peredarannya, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan pemalsuan tersebut.

Koordinasi dengan otoritas Singapura juga terus dilakukan mengingat perkara ini memiliki rangkaian transaksi yang berlangsung di dua negara.***

Bagikan:

Iklan