Kemenkum Kalbar Dorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat Literasi Hukum melalui Visualisasi Peraturan
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan KLIK JDIHN – Rapat Koordinasi Pengelolaan Perpustakaan dan Publikasi Hukum bertema “Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum”, Kamis (10/9/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diselenggarakan Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Kementerian Hukum RI.
Kegiatan dibuka Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Machyudhie. Materi utama disampaikan Peneliti Hukum BRIN RI, Hilmi Ardani Nasution, yang membahas pengembangan visualisasi peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan teknologi AI sebagai media pendukung literasi hukum.
Dalam pemaparannya, Hilmi menjelaskan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses peraturan melalui JDIHN dan JDIH belum selalu berbanding lurus dengan tingkat pemahaman terhadap substansi hukum. Kompleksitas bahasa hukum, struktur pasal, rujukan silang, serta hierarki peraturan menjadi tantangan tersendiri dalam memahami informasi hukum.
Karena itu, visualisasi peraturan dapat menjadi pendekatan untuk menyajikan informasi hukum secara lebih ringkas, jelas, dan mudah dipahami. Visualisasi dapat digunakan untuk menjelaskan norma, hak dan kewajiban, prosedur, hingga akibat hukum melalui berbagai bentuk, seperti alur proses, diagram, matriks, peta aktor, maupun infografik pasal, tanpa menggantikan kedudukan naskah resmi peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan AI juga dinilai dapat membantu mempercepat proses identifikasi struktur norma dan penyusunan draf visualisasi. Namun, hasil yang dihasilkan AI tetap harus melalui telaah dan verifikasi manusia. Prinsip AI-assisted, human-controlled menjadi penting untuk memastikan sumber pasal, versi peraturan, serta substansi hukum yang disajikan tetap akurat sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar memperoleh pemahaman mengenai pengembangan visualisasi peraturan sebagai lapisan layanan pelengkap dalam JDIHN dan JDIH. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya mendorong pengembangan inovasi penyajian informasi hukum serta pemanfaatan teknologi, termasuk AI, dengan tetap mengedepankan akurasi dan verifikasi terhadap naskah resmi.
Hasil kegiatan juga akan menjadi bahan pembinaan dan pendampingan bagi anggota JDIH di wilayah Kalimantan Barat. Langkah tersebut diharapkan dapat bbukmeningkatkan kualitas publikasi hukum sehingga informasi peraturan perundang-undangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga lebih mudah dipahami dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






