Kemenkum Kalbar Fasilitasi Penguatan Pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Sanggau
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Kerja Literasi Hukum, Pengembangan dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memfasilitasi penyelesaian pengaduan sekaligus melakukan penguatan pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau.
Kegiatan koordinasi dan fasilitasi yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2026), diikuti Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Sanggau, Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, serta mahasiswa magang Hub Kemnaker.
Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan sekaligus upaya memperkuat tata kelola JDIH DPRD Kabupaten Sanggau agar mampu memberikan layanan informasi hukum yang lebih lengkap, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa pembenahan pengelolaan JDIH tengah dilakukan secara bertahap. Pembenahan mencakup aspek kelembagaan, kelengkapan dokumen, hingga penyajian informasi hukum.
Tim JDIH Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2025. Dijelaskan bahwa nilai yang muncul saat pengisian data dukung secara mandiri melalui aplikasi e-Report merupakan hasil self-assessment. Sementara itu, nilai akhir diperoleh setelah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh asesor.
Dengan demikian, nilai self-assessment tidak serta-merta menjadi nilai akhir. Masih terdapat proses verifikasi, penilaian asesor, hingga masa sanggah sebelum hasil penilaian ditetapkan.
Selain itu, koordinasi membahas pentingnya dukungan teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau sebagai unsur pendukung atau Tim IT JDIH. Dukungan tersebut diperlukan karena pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan substansi dan dokumen hukum, tetapi juga mencakup pengelolaan website atau aplikasi, infrastruktur dan jaringan, keamanan sistem, pemeliharaan, serta integrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Tim JDIH Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan bagian dari pembinaan JDIH yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Monev bertujuan mengukur tingkat pemenuhan standar pengelolaan JDIH sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan.
Dalam pelaksanaannya, pengelola JDIH DPRD Kabupaten Sanggau perlu memperhatikan enam aspek penilaian, yakni kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat selanjutnya akan mendukung pembenahan dan pemenuhan data dukung e-Report Tahun 2026. Setiap data dukung yang diunggah diharapkan sesuai dengan indikator, lengkap, relevan, dan dapat diverifikasi sehingga mampu menggambarkan pelaksanaan pengelolaan JDIH secara objektif.
Upaya penguatan koleksi dokumen juga menjadi perhatian. Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Sanggau berencana menambahkan risalah rapat dan berita acara rapat pada fitur dokumen nonperaturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai dapat memperkaya koleksi informasi hukum sekaligus memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai proses pembentukan dan pembahasan kebijakan maupun peraturan di lingkungan DPRD.
Sebagai tindak lanjut, Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Sanggau akan melakukan inventarisasi, penyiapan, dan pemenuhan data dukung e-Report Tahun 2026 sesuai indikator dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pemenuhan data dukung, pelaksanaan Monev, serta peningkatan kualitas pengelolaan JDIH.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pembenahan tersebut sebagai bagian dari pembinaan JDIH di wilayah. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat dan terpercaya.








