klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kemenkum Kalbar Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat, Bahas Grooming Digital dan Ketertiban Umum

Kemenkum Kalbar Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat, Bahas Grooming Digital dan Ketertiban Umum

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan Pemkot Pontianak

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kota Pontianak, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Penyuluhan diikuti Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, mahasiswa magang Universitas Tanjungpura, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, serta Kelompok Kadarkum dan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari kelurahan di wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

Kegiatan dibuka pada pukul 08.30 WIB oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Dalam sambutannya, disampaikan harapan agar penyuluhan hukum dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, mendorong penyelesaian permasalahan secara tepat, sekaligus memperkuat kesadaran hukum mulai dari lingkungan keluarga.

Materi pertama disampaikan Penyuluh Hukum Annasya Pratiwi yang mengangkat edukasi grooming digital, khususnya bahaya cyber child grooming terhadap anak di ruang digital.

Annasya menjelaskan, cyber child grooming merupakan upaya membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan anak melalui media daring untuk kemudian memanipulasi dan mengeksploitasi korban. Modus yang digunakan pelaku antara lain penyamaran identitas, manipulasi emosi, pemberian hadiah, mengisolasi korban dari lingkungan terdekat, hingga pemerasan terhadap foto atau video pribadi (sextortion).

Pelaku dapat memanfaatkan berbagai platform digital, mulai dari gim daring, media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga forum percakapan anonim.

Dalam pemaparannya, peserta juga diajak memahami pentingnya peran orang tua dalam mendeteksi perubahan perilaku anak. Sikap anak yang menjadi lebih tertutup ketika menggunakan gawai, merasa cemas saat menerima notifikasi, atau menerima pemberian dari teman daring yang tidak dikenal dapat menjadi tanda yang perlu mendapat perhatian.

Upaya pencegahan, kata Annasya, dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, pemanfaatan fitur parental control, serta pengawasan terhadap interaksi dan pertemanan anak di ruang digital.

Apabila anak diduga menjadi korban, orang tua diimbau tidak menyalahkan atau menghakimi anak. Langkah yang perlu dilakukan antara lain mengamankan bukti digital, menghentikan komunikasi dengan pelaku, serta melaporkan kejadian kepada pihak atau layanan yang berwenang.

Sementara itu, materi kedua disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Madya Sri Ayu Septinawati mengenai Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum berdasarkan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Materi tersebut membahas berbagai bentuk perbuatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, seperti pawai atau demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum, memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak, kekerasan secara bersama-sama di muka umum, penyebaran berita bohong, gangguan ketenteraman lingkungan, hingga gangguan terhadap pemakaman dan jenazah.

Sri Ayu juga menjelaskan bahwa penerapan hukum pidana perlu memperhatikan prinsip keadilan, motif perbuatan, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas sejumlah persoalan hukum yang kerap ditemui di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai penanganan peretasan akun WhatsApp. Masyarakat yang mengalami permasalahan tersebut didorong untuk mengamankan bukti digital dan memanfaatkan Posbankum di tingkat kelurahan untuk mendapatkan konsultasi serta fasilitasi penyelesaian awal.

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, masyarakat dapat diarahkan untuk memperoleh pendampingan lebih lanjut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Diskusi juga membahas aspek hukum terhadap tindakan asusila yang termasuk delik aduan absolut, serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dijelaskan bahwa terhadap ABH, proses hukum tetap harus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Penyelesaiannya disesuaikan dengan jenis tindak pidana dan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua, rehabilitasi, perawatan medis, maupun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum.

“Penyuluhan hukum harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Karena itu, edukasi hukum perlu terus diperluas hingga tingkat keluarga dan kelurahan, termasuk dalam menghadapi perkembangan kejahatan di ruang digital,” ujar Jonny.

Ia juga mendorong penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak, perangkat kecamatan dan kelurahan, Posbankum, serta LBH terakreditasi dalam memberikan akses konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Posbankum harus terus dioptimalkan sebagai garda terdepan akses keadilan di tingkat kelurahan. Masyarakat harus mengetahui ke mana mereka dapat berkonsultasi dan mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan mendorong pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkala dan berkelanjutan, terutama terkait pencegahan cyber child grooming, kejahatan digital, serta pemahaman terhadap KUHP Nasional.

Penguatan Posbankum di tingkat kelurahan juga akan terus dilakukan melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif, sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan jalur hukum formal dapat memperoleh rujukan pendampingan dari advokat atau LBH.

Selain itu, materi edukasi mengenai perlindungan anak di ruang digital dan mekanisme pengaduan hukum akan terus disebarluaskan melalui berbagai media informasi resmi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, sehingga manfaat penyuluhan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Bagikan:

Iklan