klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan DJKI, Dorong Optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual

Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan DJKI, Dorong Optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong pembentukan, pembinaan, dan pemanfaatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Kamis (10/9/2026).

Koordinasi diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Tim Bidang Pelayanan KI dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S. Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan Sentra KI sekaligus strategi memperkuat peran Sentra KI sebagai wadah pengembangan, pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa dari 96 perguruan tinggi di Kalimantan Barat, sebanyak 40 perguruan tinggi telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kemenkum Kalbar. Dari jumlah tersebut, 29 perguruan tinggi atau sekitar 70 persen telah membentuk Sentra KI, sementara 11 perguruan tinggi lainnya masih dalam proses pembentukan.

Terhadap 11 perguruan tinggi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan pendekatan jemput bola melalui koordinasi, monitoring, dan pendampingan. Fasilitasi juga diberikan melalui penyampaian contoh Surat Keputusan pembentukan Sentra KI serta pendampingan penyusunan kelembagaan agar proses pembentukan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

Selain pembentukan kelembagaan, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong agar Sentra KI yang telah terbentuk dapat dimanfaatkan secara optimal. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi diperlukan agar Sentra KI perguruan tinggi maupun Sentra KI pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mampu berkontribusi dalam mengidentifikasi, melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi KI di wilayah masing-masing.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI menyampaikan bahwa DJKI akan meluncurkan buku pedoman Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, khususnya BRIDA. Pedoman tersebut nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh Kantor Wilayah sebagai acuan dalam melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan Sentra KI di daerah.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penguatan kapasitas Analis KI. Kanwil Kemenkum Kalbar saat ini memiliki enam Analis KI, terdiri atas satu Analis KI Ahli Muda dan lima Analis KI Ahli Pertama. DJKI berencana memberikan pembekalan dan pelatihan khusus bagi para Analis KI dari seluruh Kantor Wilayah untuk memperkuat kompetensi serta pemahaman terhadap tugas dan peran strategisnya di daerah.

Penguatan peran Analis KI juga didukung melalui pembagian tugas berdasarkan kelompok kerja, meliputi Merek, Hak Cipta dan Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, DTLST, Indikasi Geografis, Penegakan Hukum KI, serta KI Komunal. Langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan, fasilitasi, dan pemberdayaan KI di Kalimantan Barat.

Selain Sentra KI, Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan KI. Sejumlah daerah menjadi pilot project, yakni Kabupaten Ketapang, Kota Singkawang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat di daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan KI sekaligus memberikan nilai tambah bagi perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, seniman, budayawan, dan masyarakat Kalimantan Barat.

Bagikan:

Iklan