BAM DPR Dorong Mediasi Konflik Lahan 19 Hektare di Jakbar
KLIKWARTAKU – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian sosial konflik lahan seluas sekitar 19 hektare di Jakarta Barat melalui mediasi antara Sri Herawati sebagai pihak yang memenangkan perkara hukum dengan Kelompok Tani Sayuti yang selama ini menghuni dan mengelola kawasan tersebut.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan kepastian hukum. Setelah status kepemilikan diselesaikan sesuai putusan pengadilan, perlu ada langkah lanjutan untuk mempertemukan kepentingan pemilik lahan dengan masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut.
“Selanjutnya tentu hak miliknya jatuh ke pribadi dengan ahli warisnya yaitu Ibu Sri Herawati dan saat yang sama nanti kita akan lakukan mediasi pula bagaimana menyelesaikan persoalan antara Ibu Sri Herawati sebagai pemilik lahan yang sudah memenangkan perkara atas Pertamina dengan kekuatan inkrah, komprominya dengan para petani di sana,” kata Ahmad Heryawan.
Menurut dia, kesediaan pemilik lahan untuk berkompromi dengan kelompok tani menjadi modal penting untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. BAM DPR RI akan memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak agar dapat menemukan solusi bersama.
“Tentu saja sebagaimana pernyataan mereka tadi, kelompok Ibu Sri Herawati dengan pengacaranya, mereka siap untuk berkompromi dengan para petani,” ujarnya.
Ahmad Heryawan menilai pendekatan tersebut dapat menjadi jalan tengah. Putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dihormati, sementara keberadaan petani yang selama ini menggantungkan aktivitasnya di kawasan tersebut juga dicarikan penyelesaian.
“Kalau clear ini selesai semuanya, Pertamina dibatalkan sertifikatnya, kemudian jatuh ke pemilik Sri Herawati. Sri Herawati berkompromi dengan para petani dengan kompromi ini sepakat dibersama-sama,” katanya.
Ia berharap proses mediasi mampu mengakhiri konflik yang telah berlarut-larut sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik pertanahan yang menggabungkan kepastian hukum dengan pendekatan sosial.
“Kelihatan sudah masalah yang sudah berlarut puluhan tahun itu yang kita harapkan bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Ahmad Heryawan, penyelesaian kasus tersebut juga dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Banyak konflik serupa masih terjadi di berbagai daerah dan membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum.
“Kalau ini sampai selesai, maka ini adalah prestasi bagi penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Di negeri ini banyak masalah hukum pertanahan, masalah konflik pertanahan, dan salah satunya yang dibahas sekarang ini,” katanya.
Ia berharap keberhasilan penyelesaian konflik Kelompok Tani Sayuti dapat menjadi pola untuk menangani konflik pertanahan lainnya. BAM DPR RI, kata dia, ingin memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada proses penyampaian, tetapi ditindaklanjuti hingga menghasilkan solusi.
“Kalau ini selesai berarti selesai salah satu di antara konflik pertanahan yang tersebar luas di seluruh tanah air, dan ini mudah-mudahan menjadi pola penyelesaian ke depan,” tutur Ahmad Heryawan.
Ia menambahkan, proses tersebut juga menjadi momentum bagi BAM DPR RI untuk menjalankan fungsi mediasi terhadap persoalan masyarakat yang aspek hukumnya telah memiliki kepastian.
“Alhamdulillah BAM membuat sebuah sejarah. Kalau ini berhasil berarti ini BAM bisa memediasi persoalan pertanahan yang secara hukum sudah selesai, dan kemudian penyelesaian secara sosialnya diselesaikan bersama-sama difasilitasi oleh Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI,” pungkasnya.***









