Peneliti Untan Bawa Riset Hak Ekonomi Perbatasan ke Timor
KLIKWARTAKU – Tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak melebarkan kajian perbatasannya hingga ke ujung timur Indonesia. Pada Selasa, 1 September 2026, tim menggelar Focus Group Discussion (FGD) penelitian lapangan bertajuk “Perumusan Model Hukum BORDERS–HR dalam Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat Perbatasan” di Aula Kantor Camat Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur — kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini yang berbatasan dengan Timor-Leste.
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Peneliti, Dr. Budi Hermawan Bangun, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Untan. Penelitian ini didanai melalui Hibah Dana BIMA, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Tahun Anggaran 2026. FGD di Wini merupakan bagian dari rangkaian penelitian yang juga menyentuh dua kawasan perbatasan Kalimantan Barat — PLBN Entikong dan PLBN Aruk — serta PLBN Motaain di Kabupaten Belu.
FGD menghadirkan narasumber Camat Insana Utara, Kepala PLBN Wini, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) TTU, dan pimpinan DPRD Timor Tengah Utara. Sejumlah aspirasi mengemuka. Kepala Seksi Pemerintahan Insana Utara mengusulkan kehadiran layanan karantina dan bea cukai untuk mendukung hasil pertanian warga, serta penyederhanaan regulasi agar perputaran ekonomi masyarakat lebih lancar. Warga juga meminta Pas Lintas Batas (PLB) — yang tidak lagi berlaku sejak pandemi Covid-19 — diaktifkan kembali, dan pengurusan paspor dipermudah serta dipermurah.
Camat Insana Utara menekankan kompleksnya kebutuhan warga perbatasan, mulai dari pangan, pendidikan, hingga perumahan, yang menjadi parameter keutuhan bangsa. Ia mengangkat filosofi bahwa berbatasan negara tetapi tidak terbatas dalam hubungan sosio-kultural, mengingat banyak sanak saudara warga yang berada di Timor-Leste. Sementara itu, Kepala PLBN Wini menjelaskan bahwa pemberlakuan PLB memerlukan kesepakatan kedua negara; pembahasan antarnegara telah dilakukan, namun pihak Timor-Leste masih menahan pemberlakuannya.





