Sutarmidji Jadi Saksi Sidang Hibah Mujahidin, Tegaskan Masjid Raya dan Sekolah Tak Bisa Dipisahkan
KLIKWARTAKU – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, memberikan penjelasan tegas mengenai dasar pemberian hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak.
Keterangan tersebut disampaikan Sutarmidji saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Dalam persidangan, Sutarmidji menegaskan bahwa pemberian hibah tersebut memiliki pertimbangan pemerintahan dan kebutuhan pembangunan yang menurutnya jelas.
Ia menjelaskan, Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid raya yang berada di ibu kota provinsi sehingga, menurutnya, memiliki keterkaitan langsung dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Sutarmidji kemudian membandingkan keberadaan Masjid Raya Mujahidin dengan Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga disebut menerima hibah dari Pemprov Kalbar.
Menurut Sutarmidji, kedua rumah ibadah tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan gubernur.
“Bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan?” kata Sutarmidji dalam persidangan.
Hibah 2020-2022 Disebut Mengacu Permendagri
Sutarmidji juga memaparkan pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin pada 2020 hingga 2022.
Menurut dia, kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, yang mengatur pengutamaan penggunaan alokasi anggaran, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD pada masa pandemi Covid-19. Regulasi tersebut ditetapkan pada 27 Mei 2020 dan mulai berlaku 8 Juni 2020.
Sutarmidji mengatakan, pada masa tersebut Pemprov Kalbar berupaya menjaga pengendalian Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.
Ia juga mengaitkan pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin dengan kebutuhan penambahan daya tampung siswa SMA sederajat, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pontianak Tenggara.
Menurutnya, pembangunan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat.
Namun, Sutarmidji menyebut pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin bukan pilihan pertama Pemprov Kalbar.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat mempertimbangkan pembangunan sekolah di kawasan SMA Santun Untan. Bahkan, surat pengajuan telah disampaikan kepada Rektor Universitas Tanjungpura saat itu.
Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, menurut Sutarmidji, belum ada jawaban dari pihak Untan.
“Kenapa Pontianak Tenggara dianaktirikan?” ujarnya.
Pemprov Kalbar kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI). Opsi tersebut juga akhirnya batal.
Sutarmidji: Sekolah Bagian dari Fasilitas Penunjang Masjid Raya
Sutarmidji menilai pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin merupakan pilihan yang masuk akal karena Yayasan Mujahidin, menurut keterangannya, berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Mujahidin yang lahannya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Statusnya masjid raya sejak 1953. Lalu apa salahnya dibangun sekolah sehingga anak-anak dari Kubu Raya dan Kota Pontianak bisa sekolah di sana?” ujarnya.
Ia menegaskan pembangunan sekolah tersebut tidak dapat dipisahkan dari fungsi Masjid Raya Mujahidin.
Menurut Sutarmidji, masjid raya idealnya memiliki sejumlah fasilitas penunjang, mulai dari kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan hingga sekolah.
“Makanya kita penuhi. Ada toko dan sekolah,” katanya.
Penjelasan tersebut dikaitkan Sutarmidji dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Dalam ketentuan tersebut, Masjid Raya merupakan masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kriteria Masjid Raya juga berkaitan dengan pembiayaan melalui APBD pemerintah provinsi dan dana masyarakat.
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa pengelolaan masjid mencakup aspek idarah, imarah dan ri’ayah, termasuk kegiatan pendidikan serta pengadaan dan pemeliharaan fasilitas masjid.
Dalam konteks itu, Sutarmidji menilai sekolah di kawasan Masjid Raya Mujahidin dapat ditempatkan sebagai fasilitas penunjang.
“Jadi sekolah itu bangunan penunjang untuk kriteria masjid raya. Kita dari tahun 1953 masjid raya, tapi kriterianya tidak terpenuhi. Makanya kita penuhi,” tegasnya.
Hibah Diberikan kepada Yayasan Mujahidin
Sutarmidji juga menjelaskan bahwa hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin.
Adapun pemanfaatannya, menurut dia, disesuaikan dengan kebutuhan yayasan.
“Yayasan Mujahidin dan sekolah satu kesatuan. Hibahnya ke Yayasan Mujahidin. Selanjutnya untuk apa tergantung yayasan,” ujarnya.
Ketika jaksa menyinggung mengenai pengalihan dana yayasan kepada lembaga pendidikan, Sutarmidji kembali menegaskan bahwa keberadaan yayasan, masjid raya dan sekolah tidak bisa dipisahkan dalam konteks yang ia jelaskan.
“Sudah saya jelaskan pak. Jangan pisahkan antara masjid raya dan sekolah. Kalau berulang-ulang berarti kita tidak paham kasus ini,” tegasnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid di ibu kota provinsi yang ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Menurut Sutarmidji, Masjid Raya juga berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan pemerintah provinsi dan memiliki kriteria pembiayaan melalui APBD.
Selain itu, ia menyebut adanya fasilitas penunjang seperti kantor, bank syariah dan poliklinik. Karena itu, keberadaan sekolah menurutnya dapat ditempatkan dalam kategori fasilitas penunjang Masjid Raya.
Pembangunan Sekolah Disesuaikan Kondisi Pandemi
Sutarmidji juga menerangkan bahwa pembangunan fasilitas sekolah saat itu disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya berkaitan dengan penyediaan kursi yang mengacu pada standar satu kursi untuk satu siswa guna mendukung penerapan physical distancing.
“Makanya waktu itu Yayasan percepat mengajukan RAB. RAB itulah dianggap permohonan,” kata dia.
Sutarmidji kemudian menyebut Pemprov Kalbar menghentikan bantuan untuk Masjid Raya Mujahidin sejak 2023.
Ia mempertanyakan apabila pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin dianggap bermasalah, mengapa persoalan tersebut hanya diarahkan kepada satu lembaga.
Menurut keterangannya di persidangan, selama masa kepemimpinannya terdapat enam lembaga keagamaan yang memperoleh hibah dari Pemprov Kalbar secara berkelanjutan.
“Sejak 2023 pemerintah provinsi menghentikan bantuan masjid raya. Kalau hibah bermasalah, kenapa hanya Mujahidin? Ada enam lembaga keagamaan yang sejak saya menjadi gubernur mendapat hibah terus-menerus,” kata Sutarmidji.



















