KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Delapan Orang Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dan barang elektronik senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OTT digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga berkembang menjadi OTT.
“Peristiwa tertangkap tangan itu memang sebenarnya masuk dalam lingkup kegiatan penyelidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menduga sebagian bidang tanah tersebut masih bermasalah karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM. Persoalan itu kemudian berlanjut ke proses hukum dan pengajuan blokir terhadap sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara perusahaan dengan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk mengupayakan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Permintaan imbalan kemudian diduga muncul. Pada awal Agustus 2026, terjadi komunikasi mengenai permintaan Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan pihak perusahaan melalui perantara kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB serta dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya.
Salah satu temuan berupa dugaan pemberian sekitar Rp2,1 miliar dari pihak perusahaan kepada ERW untuk pengurusan HGB. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada ARF. KPK juga menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan LMP bersama ARF. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Taufik.
Dari rangkaian penyelidikan dan OTT, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut antara lain terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah salah satu tersangka dalam sejumlah koper. Penyidik juga menemukan uang tunai di beberapa lokasi lain, masing-masing sekitar Rp896 juta, Rp8 juta, dan Rp49 juta. Selain uang, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk mendalami transaksi dan komunikasi para pihak.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri atas LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT Summarecon; serta ARF, FEZ, LAV, ARW, dan MF dari pihak swasta.
KPK menyebut ARF, FEZ, ERW, dan MF diduga merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. KPK menegaskan status tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi perkara dan proses penyidikan.
KPK membagi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan pihak pemberi, yakni ADR dan LAV, yang disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap.
Klaster kedua berkaitan dengan pihak penerima, yakni SON bersama ARW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF. Mereka disangkakan terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 4 Oktober 2026.
KPK selanjutnya mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan penerimaan dengan berbagai layanan pertanahan, mulai dari tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga kementerian.
Dengan nilai uang dan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul dana, aliran uang, serta pihak lain yang diduga terlibat.***











