klikwartaku.com
Beranda Nasional Bea Cukai Amankan 29 Kilogram Emas Ilegal di Empat Bandara

Bea Cukai Amankan 29 Kilogram Emas Ilegal di Empat Bandara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.), Djaka Budhi Utama

KLIKWARTAKU – Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri setelah ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berlaku sejak 17 November 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Dalam rangkaian penindakan pada September 2026 di empat bandara internasional, yakni Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi aparat untuk meningkatkan pengawasan. Pengawasan dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait.

“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi.

Di Bandara Kualanamu, petugas menggagalkan upaya seorang warga negara India berinisial NU yang diduga membawa emas dalam penerbangan tujuan Bangkok, Thailand, pada Senin 14 September 2026. Dari pemeriksaan barang elektronik milik penumpang, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram.

Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang diduga membawa emas tanpa dokumen dalam penerbangan tujuan Hong Kong pada Kamis 10 September 2026.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 10 keping emas cast bar dengan berat total 10.053 gram. Emas tersebut disembunyikan dalam tas punggung dan koper kabin serta dibungkus lakban. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Djaka mengatakan penindakan di Soekarno-Hatta dilakukan berdasarkan analisis terhadap pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penindakan juga dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pada Minggu 6 September 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG yang diduga membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping.

Emas tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Di Bandara Sam Ratulangi, Manado, petugas melakukan dua penindakan pada Sabtu 5 September 2026. Dalam kasus pertama, tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC diamankan karena diduga membawa 19 bungkus serbuk yang diduga emas seberat 5.721 gram dengan modus body strapping. Nilai barang diperkirakan Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang diduga membawa perhiasan emas dalam penerbangan tujuan Guangzhou. Petugas menemukan dua rantai kalung dan dua gelang dengan berat total 1.361 gram.

Nilai perhiasan tersebut diperkirakan Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp360 juta.

Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas barang di jalur keberangkatan internasional melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana.***

Bagikan:

Iklan