DPR Minta RUU Perampasan Aset Perkuat Check and Balance
KLIKWARTAKU – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset. Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menilai, hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam RDPU Komisi III bersama para ahli guna mendapat masukan terhadap RUU Perampasan Aset, Mercy menyebut pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara jelas. Kejelasan tersebut diperlukan sejak tahap penelusuran hingga perampasan aset agar setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang tegas.
“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy dalam RDPU yang dilakukan di Gedung Nusantara II, Senayan.
Di samping itu, Mercy juga mempertanyakan dasar bagi penyidik untuk memulai proses perampasan aset. Menurutnya, perlu ada batas ambang awal atau parameter yang jelas untuk menentukan bahwa suatu aset masuk dalam kriteria perampasan aset.
“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain itu, Mercy menyoroti kemungkinan tindakan pemblokiran atau penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum sebelum adanya otorisasi pengadilan. Ia menilai mekanisme tersebut perlu diatur agar tetap berada dalam satu rangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Mercy turut menekankan pentingnya pengaturan batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Menurutnya, apabila aset yang disita kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, berpotensi mengalami kerugian.
“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.
Dalam hal pengelolaan aset, Mercy mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila proses administrasi, pengelolaan, dan pelaporan seluruhnya berada pada satu institusi. Ia mendorong adanya badan pengelola aset yang independen untuk memastikan pengelolaan berjalan dengan prinsip check and balance.
“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya.***







