ATR/BPN Matangkan RUU Reforma Agraria, Bahas 575 DIM
KLIKWARTAKU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi salah satu materi yang dibahas untuk memperkuat substansi regulasi tersebut.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar RUU Reforma Agraria mampu menjawab persoalan agraria sekaligus memberikan kepastian hukum dan mendorong pemerataan kesejahteraan.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin 14 September 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, dan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.
Berbagai masukan yang disampaikan peserta langsung dibahas sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU, termasuk persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Ossy menyebut terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam pematangan RUU tersebut. Kelimanya mencakup kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Menurut dia, persoalan agraria tidak semata berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Konflik juga dipengaruhi tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” kata Ossy.
Karena itu, dia menekankan RUU tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara terpadu untuk menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini belum tuntas.
Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan 575 DIM yang dihimpun dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari dengan agenda pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, dan penyempurnaan DIM.
Konsinyering tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa 1 September 2026.***








