Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam Koper, KPK Resmi Tahan 8 Tersangka Suap BPN Bogor
KLIKWARTAKU —Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing (valas) dengan total mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut disita dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penggeledahan di beberapa lokasi.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026.
Taufik membeberkan, penyitaan uang tunai dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu penyitaan terbesar berada di kediaman Arif Sugiyanto alias ARF, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari lokasi itu, tim menemukan beberapa koper berwarna merah yang berisi uang pecahan rupiah serta berbagai valuta asing.
Rincian barang bukti uang di rumah ARF mencakup uang tunai sebesar Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, hingga RM 981. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp896 juta di kediaman pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV).
Penyitaan lain dilakukan di rumah pejabat BPN Kabupaten Bogor, di antaranya senilai Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Rp49,5 juta di kediaman Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Setelah mengantongi kecukupan alat bukti melalui ekspose atau gelar perkara, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tegas Taufik.
Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto Undang undang Nomor 1 tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara pihak penerima (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat dengan Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B Undang undang Nomor 31 tahunn 1999 juncto Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Undang undang Nomor 1 tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.***








