KSOP Pontianak Hentikan Bongkar Muat Tersus-TUKS, Herman Hofi: Ancam Rantai Pasok dan Picu PHK
KLIKWARTAKU.COM – Kebijakan penghentian pelayanan bongkar dan muat kapal bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kalimantan Barat menuai sorotan tajam.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kelancaran rantai pasok logistik, operasional industri, hingga kondisi perekonomian masyarakat Kalimantan Barat.
Sorotan itu disampaikan Herman Hofi menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak Nomor UM.006/442/KSOP.PTK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Menurut Herman Hofi, penghentian pelayanan bongkar/muat terhadap Tersus dan TUKS merupakan tindakan yang terlalu kaku dan tidak adaptif terhadap kondisi dunia usaha.
Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan pemegang izin, tetapi juga dapat menjalar ke sektor perkebunan, industri pengolahan, transportasi, tenaga kerja, petani, hingga masyarakat sebagai konsumen.
TBS Sawit Menumpuk, Petani Terancam Merugi
Salah satu dampak yang paling dikhawatirkan adalah terganggunya operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Terbatasnya aktivitas bongkar/muat dan kesulitan melakukan loading Crude Palm Oil (CPO) melalui dermaga atau pelabuhan Tersus dengan kapasitas terbatas dapat menghambat pergerakan komoditas.
Di sisi lain, Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen petani berpotensi terus menumpuk ketika kapasitas penyerapan pabrik terganggu.
Kondisi tersebut, menurut Herman Hofi, dapat membuat petani sawit berada dalam posisi yang sangat sulit.
“Kalau operasional PKS terganggu, TBS bisa menumpuk. Petani sawit menjerit karena hasil panen tidak terserap secara normal. Kebun sawit juga terancam tidak dapat dipanen dan buah bisa rusak,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai masalah administrasi perizinan. Ada rantai ekonomi yang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak.
Perizinan Dalam Proses Jangan Berujung Penghentian Operasional
Herman Hofi menyoroti persoalan pengelola Tersus dan TUKS yang izin operasionalnya sedang dalam proses perpanjangan.
Ia mempertanyakan kebijakan yang tetap menghentikan pelayanan terhadap perusahaan yang secara administratif telah menunjukkan itikad baik (good faith) dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin.
Menurutnya, pelaku usaha yang sudah mengajukan perpanjangan seharusnya tidak serta-merta diperlakukan sama dengan pihak yang sama sekali tidak mengurus perizinan.
Terlebih, apabila proses penerbitan atau verifikasi perpanjangan izin masih berlangsung pada instansi terkait.
“Pelaku usaha yang telah beritikad baik mengajukan perpanjangan izin justru dijatuhi sanksi penghentian operasional. Ini perlu dilihat secara proporsional,” katanya.
Ia menilai, apabila keterlambatan penerbitan izin terjadi karena proses administrasi dan verifikasi internal pada lembaga pemerintah, maka dunia usaha tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung seluruh konsekuensinya.
Kapal Tertahan, Demurrage Membengkak
Dampak lain yang dinilai sangat serius adalah meningkatnya biaya operasional kapal.
Ketika pelayanan bongkar/muat tidak dapat dilakukan, kapal berpotensi harus menunggu di area anchorage atau lokasi labuh.
Semakin lama kapal menunggu, semakin besar pula potensi munculnya biaya demurrage yang harus ditanggung perusahaan.
“Penolakan pelayanan dapat menyebabkan kapal tertahan. Beban demurrage bisa sangat tinggi dan pada akhirnya menghancurkan efisiensi biaya operasional perusahaan,” tegas Herman Hofi.
Situasi tersebut dinilai dapat menurunkan daya saing industri di Kalimantan Barat karena biaya logistik menjadi semakin mahal.
Ancaman Meluas ke Industri dan Tenaga Kerja
Herman Hofi mengingatkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut industri sawit.
Sejumlah sektor industri pendukung lainnya juga sangat bergantung pada kelancaran transportasi laut dan sungai.
Apabila arus keluar-masuk bahan baku dan barang terganggu dalam waktu panjang, operasional perusahaan dapat mengalami tekanan.
Dalam kondisi terburuk, perusahaan bisa mengurangi produksi, menghentikan sementara aktivitas, bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja.
“Ini sangat membahayakan ekonomi daerah. Ketika industri pendukung ikut berhenti, efeknya bisa merambat ke tenaga kerja dan meningkatkan risiko PHK,” ujarnya.
Berpotensi Mendorong Inflasi Daerah
Herman Hofi juga menilai dampak kebijakan tersebut berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kelancaran jalur laut dan sungai di Pontianak memiliki peran penting dalam distribusi berbagai komoditas.
Jika arus logistik terganggu, distribusi bahan baku industri, CPO, hasil tambang, hingga barang kebutuhan pokok dapat mengalami hambatan.
Gangguan distribusi tersebut pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya logistik dan harga barang.
Karena itu, ia mengingatkan adanya potensi tekanan terhadap inflasi di Kalimantan Barat apabila gangguan logistik berlangsung berkepanjangan.
KSOP Pontianak Diminta Utamakan Kepastian Hukum
Herman Hofi meminta KSOP Kelas I Pontianak mengambil pendekatan yang lebih proporsional dalam menyikapi persoalan perizinan Tersus dan TUKS.
Menurutnya, pengelola yang telah mengantongi bukti tanda terima permohonan perpanjangan izin secara administratif seharusnya tetap mendapatkan pelayanan operasional bongkar/muat selama proses perizinannya berjalan, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan administratif, kepastian hukum, dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
“KSOP Kelas I Pontianak seharusnya tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat barang bagi pengelola Tersus dan TUKS yang telah memiliki bukti tanda terima permohonan perpanjangan izin secara administratif,” katanya.
Menurut Herman Hofi, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan regulasi tidak justru menjadi faktor yang menghambat kegiatan ekonomi.
Ia menegaskan, penegakan aturan memang penting, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan proporsionalitas, kepastian hukum, keadilan administratif, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Jangan sampai persoalan administratif justru memutus mata rantai suplai, menghentikan industri, merugikan petani, meningkatkan biaya logistik, dan pada akhirnya membebani masyarakat,” pungkasnya.



















