Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. SH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat,” kata Reynold, kemarin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Grogol Petamburan.
Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan SH dan melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi menemukan paket narkotika yang disimpan di dalam sebuah paper bag.
“Penyidik selanjutnya mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi tim kembali menemukan koper berwarna abu-abu,” ucapnya.
Reynold mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi tujuh paket besar sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 7.218,1 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, SH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut.
“Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO,” kata Wisnu.
Menurutnya SH dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Dari kesepakatan tersebut, tersangka telah menerima pembayaran Rp6 juta. Sementara sisa pembayaran dijanjikan setelah seluruh narkotika tersebut berhasil terjual.
Die mangatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam proses penyidikan, kami melakukan sejumlah tahapan, di antaranya tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri,” terangnya.
Wisnu menegaskan, atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***









