Dua Polisi Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan ZA Pagar Alam
KLIKWARTAKU —Â Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, dan Toyota Rush terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu 12 September 2026.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan dua anggota Polri yang masing-masing mengemudikan Honda Brio dan Toyota Rush. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, kecelakaan bermula ketika Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.
Saat melintas di depan Ruko Super Indo, mobil tersebut diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang melaju di depannya.
Benturan tersebut menyebabkan pengendara dan penumpang Scoopy terjatuh. Sepeda motor tersebut juga tersangkut di bagian depan Honda Brio.
Honda Brio kemudian tetap melanjutkan perjalanan. Sekitar dua kilometer dari lokasi pertama, tepatnya di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, mobil tersebut kembali mengalami kecelakaan.
Honda Brio menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.
Akibat benturan itu, Honda Brio kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.
Dalam kecelakaan tersebut, pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan dan mendapat perawatan jalan.
Sementara pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan tidak menjalani perawatan. Adapun pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka.
Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban meninggal dunia. Kerugian materiel akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp20 juta.
Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut kini ditangani Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu, keterlibatan dua anggota Polri dalam kecelakaan tersebut turut ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penanganan dari sisi disiplin dan kode etik anggota dilakukan oleh Propam.
“Untuk penanganan internal terhadap anggota yang terlibat, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.
Yuni menegaskan, proses penanganan kecelakaan lalu lintas tetap dilakukan Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sementara aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Propam.
“Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam,” pungkasnya. ***










