klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 5,2 Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap

FOTO: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram sabu diamankan dari dua tersangka di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. (Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Reynold di Jakarta, kemarin.

Setelah diamankan, lanjut dia, KD dan AJH menjalani pemeriksaan serta penggeledahan oleh petugas. Dari penggeledahan terhadap KD, tim menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram.

“Barang tersebut disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru,” ucapnya.

Reynold menerangkan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah yang ditempati AJH sekitar pukul 17.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Barang bukti dari rumah AJH tersebut memiliki berat bruto 3.151,3 gram,” terangnya.

Dia mengungkapkan, total sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,24 miliar.

Reynold mengatakan, kedua pelaku diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, KD dan AJH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkas Reynold. ***

Bagikan:

Iklan