Polresta Samarinda Ungkap Korupsi PD-BPR, Kerugian Negara Capai Rp4,68 Miliar
KLIKWARTAKU — Polresta Samarinda menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kasus korupsi tersebut terungkap setelah adanya temuan penyimpangan dari internal di PD-BPR Kota Samarinda.
“Penyimpangan ini terjadi sepanjang Januari 2019 hingga Mei 2020. Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Timur, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar,” kata Hendri, kemarin.
Hendri menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit dan SL (40) sebagai penyedia data fiktif.
Keduanya, lanjut Hendri, diduga bekerja sama melakukan serangkaian praktik curang, termasuk penyaluran 15 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, penyalahgunaan dana pelunasan kredit nasabah dan pencairan deposito tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
“Penyidik telah mendalami seluruh dokumen dan menelusuri aliran dana untuk memastikan akuntabilitas para pelaku. Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Hendri menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut. Sementara kedua tersangka sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. ***







