klikwartaku.com
Beranda Internasional Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Meliput dari Gedung Putih, Perseteruan dengan Media Memanas

Trump Larang CNN, MS NOW, dan Politico Meliput dari Gedung Putih, Perseteruan dengan Media Memanas

Presiden Donald Trump mengumumkan larangan CNN, MS NOW, dan Politico mengakses Gedung Putih. Media menilai kebijakan itu mengancam kebebasan pers. Foto: Tangkapan layar YouTube CBS Evening News

KLIKWARTAKU — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bersitegang dengan media. Pada Jumat, 18 September 2026, Trump mengumumkan larangan bagi CNN, MS NOW, dan Politico untuk mengakses Gedung Putih.

Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform Truth Social. Ia menuding ketiga media tersebut terus menyajikan apa yang disebutnya sebagai “berita palsu”, fiksi, dan kebohongan mengenai pemerintahannya.

Trump tidak menyebut laporan atau berita tertentu yang menjadi alasan keputusan tersebut. Ia hanya mengatakan larangan itu berlaku segera dan mengisyaratkan bahwa media lain dapat menyusul.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan perluasan larangan, Trump menyebut The New York Times dan The Washington Post sebagai media yang menurutnya juga menyebarkan “berita palsu”. Namun, dia belum mengumumkan pelarangan terhadap kedua media tersebut.

“Sangat sederhana, sebuah larangan,” kata Trump kepada wartawan ketika ditanya bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan.

Namun, hingga Jumat sore, mekanisme larangan itu belum jelas. Wartawan CNN, Politico, dan MS NOW masih berada di lingkungan Gedung Putih setelah pengumuman Trump. CNN juga masih memiliki kru yang mengikuti Wakil Presiden JD Vance dalam perjalanan menuju dan dari sebuah acara di Iowa.

CNN langsung menolak keputusan tersebut. Jaringan berita itu mengatakan tetap mendukung timnya yang bertugas di Gedung Putih dan menilai wartawannya memiliki hak konstitusional untuk meliput pemerintahan tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah. CNN menyatakan akan mempertahankan hak tersebut apabila larangan benar-benar diterapkan.

Politico juga mengatakan akan tetap meliput pemerintahan Trump dan pemerintahan berikutnya. Media tersebut menyatakan siap mempertahankan hak yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat jika pemerintah berusaha membatasi aktivitas jurnalistiknya.

MS NOW, yang sebelumnya dikenal sebagai MSNBC, belum memberikan komentar langsung atas pengumuman Trump.

Presiden White House Correspondents’ Association, Jacqui Heinrich, juga membela wartawan yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Menurut dia, persoalan itu bukan hanya menyangkut hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat Amerika memperoleh informasi yang independen mengenai kegiatan, kebijakan, dan keputusan pemerintah.

Keputusan terbaru Trump menjadi babak baru dalam hubungan yang telah lama tegang antara pemerintahannya dan media.

Pada masa jabatan keduanya, Gedung Putih mengambil alih kendali atas penentuan media yang masuk dalam press pool untuk acara-acara dengan akses terbatas. Sebelumnya, pengelolaan tersebut selama puluhan tahun berada di bawah White House Correspondents’ Association.

Pada Februari 2025, pemerintah Trump juga membatasi akses wartawan Associated Press (AP) ke sejumlah lokasi, termasuk Ruang Oval dan pesawat kepresidenan Air Force One.

Perselisihan itu bermula dari keputusan AP tetap menggunakan istilah “Gulf of Mexico”, sementara pemerintahan Trump mendorong penggunaan nama “Gulf of America”. AP kemudian menggugat pemerintah atas pembatasan akses tersebut.

Sengketa itu menjadi salah satu contoh penting mengenai batas kewenangan pemerintah dalam menentukan akses media ke kegiatan kepresidenan. Pada masa jabatan pertama Trump, Gedung Putih juga pernah mencabut akses koresponden CNN Jim Acosta. CNN menggugat dan pengadilan kemudian memerintahkan pemulihan kredensial Acosta.

Pengumuman Trump langsung memicu reaksi dari organisasi yang bergerak di bidang kebebasan pers. Knight First Amendment Institute di Columbia University menyatakan pembatasan akses berdasarkan isi pemberitaan berpotensi bertentangan dengan perlindungan kebebasan pers dalam Amandemen Pertama.

Reporters Committee for Freedom of the Press juga mengatakan larangan berdasarkan ketidaksukaan terhadap pemberitaan akan menghadapi persoalan hukum serius. Kelompok tersebut menyatakan pemerintah tidak dapat membuka akses kepada sebagian wartawan kemudian mengecualikan wartawan lain semata-mata karena sudut pandang pemberitaan mereka.

Freedom of the Press Foundation dan Reporters Without Borders juga mengecam langkah Trump dan menyerukan perlindungan terhadap akses jurnalistik. Persoalan hukum kini menjadi salah satu titik penting dalam keputusan Trump. Sejumlah perkara sebelumnya menunjukkan bahwa upaya pemerintah membatasi akses wartawan karena pemberitaan dapat diuji di pengadilan.

Trump sendiri mengakui bahwa keputusan tersebut kemungkinan akan menghadapi gugatan hukum. Ia mengatakan kebijakan itu tetap perlu diumumkan meski belum jelas apakah nantinya dapat bertahan apabila dibawa ke pengadilan.

Trump juga kembali mengatakan kemungkinan ada media lain yang akan masuk daftar larangan. Namun, hingga Jumat, dia belum menyebut CNN, MS NOW, dan Politico sebagai bagian dari kebijakan yang telah memiliki mekanisme operasional yang jelas.

Pengumuman tersebut membuat hubungan Gedung Putih dengan media kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, Trump menyatakan media yang menurutnya memberikan pemberitaan tidak akurat tidak seharusnya mendapatkan akses yang sama. Di sisi lain, organisasi media dan kelompok kebebasan pers mempersoalkan penggunaan akses pemerintah sebagai respons terhadap isi pemberitaan.

Perselisihan itu kini berpotensi bergeser dari perang pernyataan di ruang publik menjadi sengketa konstitusional di pengadilan Amerika Serikat.***

Bagikan:

Iklan