klikwartaku.com
Beranda Teknologi 25 PSE Disurati Komdigi, Ada Whoosh, Lion Air, TransJakarta hingga Shopify

25 PSE Disurati Komdigi, Ada Whoosh, Lion Air, TransJakarta hingga Shopify

Gambar ilustrasi

KLIKWARTAKU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Kali ini, sebanyak 25 PSE mendapat surat pemberitahuan dari Komdigi dan diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Surat tersebut disampaikan Komdigi pada 16 September 2026. Dari 25 PSE yang mendapat pemberitahuan, sebanyak 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing.

Sejumlah nama yang masuk daftar cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Di antaranya Whoosh, Lion Air, Pelita Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, TransJakarta hingga Shopify.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima surat tersebut segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang mereka operasikan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

25 PSE Diminta Segera Daftar

Ke-25 PSE tersebut berasal dari berbagai sektor. Mulai dari transportasi, penerbangan, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti hingga penyedia barang dan jasa.

Berikut daftar PSE yang mendapat pemberitahuan Komdigi:

PT ASI Pudjiastuti Aviation – situs Susi Air
PT Dharma Lautan Utama – situs dan aplikasi DLU Ferry
PT Doran Sukses Indonesia – JETE dan Jete Connect
PT Express Transindo Utama Tbk – Express Group
PT Haryanto Motor Indonesia – aplikasi PO Haryanto Online
PT Indo Transport Abdimas – aplikasi PO Handoyo
PT Jackal Holidays – situs dan aplikasi Jackal Holidays
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) – situs KCIC dan aplikasi Whoosh
PT Lion Mentari Airlines – situs dan aplikasi Lion Air
PT Niaga Handal Cemerlang – Arnes dan Official Arnes Shuttle
PT Pelayaran Sakti Inti Makmur – Express Bahari Mobile
PT Pelita Air Service – situs dan aplikasi Pelita Air
PT Ray Propertindo – Ray White Indonesia
PT Rosalia Indah Transport – situs dan aplikasi Rosalia Indah
PT Sebastian Citra Indonesia – Roti’O
PT Sriwijaya Air – situs dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
PT Sudiro Tungga Jaya – aplikasi Sudiro Tungga Jaya
PT Super Air Jet – situs dan aplikasi Super Air Jet
PT Surya Pertiwi Tbk – situs Surya Pertiwi
PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) – situs dan aplikasi Cititrans
PT Trans Berjaya Khatulistiwa – situs dan aplikasi Daytrans
PT Transportasi Jakarta – situs dan aplikasi TransJakarta
Secret Industries Pty Ltd – fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
Shopify Inc. – situs dan aplikasi Shopify
Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. – sewakost.com

Daftar resmi Komdigi juga mencatat bahwa Secret Industries Pty Ltd dan Shopify Inc. merupakan dua PSE asing dalam pemberitahuan tersebut.

Kenapa PSE Wajib Mendaftar?

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut mewajibkan PSE yang memenuhi kriteria, baik domestik maupun asing, untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik.

Menurut Komdigi, kewajiban tersebut merupakan bagian dari tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia agar ruang digital dapat berjalan secara tertib, aman dan akuntabel.

Belum Diblokir, Tapi Bisa Kena Sanksi

Yang perlu digarisbawahi, surat pemberitahuan dari Komdigi bukan berarti 25 layanan tersebut sudah diblokir.

Para PSE masih diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sampai 22 September 2026.

Jika sampai batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Komdigi dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk memberikan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.

Artinya, masyarakat yang saat ini menggunakan layanan seperti Whoosh, Lion Air, TransJakarta, Pelita Air maupun Shopify belum perlu menganggap layanan tersebut sudah diblokir.

Status saat ini adalah Komdigi memberikan pemberitahuan dan tenggat waktu kepada penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

Komdigi Imbau PSE Lain Cek Status Pendaftaran

Komdigi juga mengingatkan PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar memastikan status pendaftaran sistem elektronik mereka.

Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. Sementara PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan diminta memberikan tanggapan resmi apabila menghadapi kendala teknis.

Dengan tenggat 22 September 2026 yang semakin dekat, 25 PSE tersebut kini memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan kewajiban administrasi.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, prosesnya dapat berlanjut ke tahapan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemutusan akses layanan.

Bagikan:

Iklan