Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rugikan Negara Rp37,35 M, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
KLIKWARTAKU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp37,35 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung, pada Kamis 17 September 2026 tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon di Jakarta, Jumat 18 September 2026.
Dia menerangkan, sembilan lokasi yang disisir petugas di antaranya kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, lanjut dia, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting untuk memperkuat bukti penyidikan. Barang bukti yang disita meliputi dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.
“Saat ini, seluruh barang bukti yang telah disita tengah didalami oleh penyidik guna membongkar konstruksi perkara secara utuh,” terang Victor.
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari pihak PT Telkominfra, yaitu MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara dua tersangka lainnya adalah AS dari PT Green Line Indonesia serta MDR dari PT Agro Wahana Bumi.
“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar,” jelas Victor.
Selain menyita dokumen dan barang bukti, dia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah menjalankan penelusuran aset (asset tracing). Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” pungkas Budi.***








