Jelang Putusan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Lahir di PN Pontianak, Terdakwa STA Belum Ditahan
KLIKWARTAKU — Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, sorotan terhadap penanganan kasus yang melibatkan terdakwa berinisial STA kembali menguat.
Perkara yang telah bergulir sekitar tiga tahun tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, tetapi juga berdampak terhadap status administrasi dan akses pendidikan seorang anak perempuan yang kini berusia 13 tahun.
Keluarga kandung korban mempertanyakan mengapa terdakwa hingga memasuki tahap akhir persidangan belum ditahan di rumah tahanan dan masih menjalani status tahanan kota.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada Agustus 2023. Persoalan bermula ketika orang tua kandung anak, Syarifah Fatimah dan Syarif Kadri, mengetahui data kependudukan putri ketiga mereka mengalami penguncian ganda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.
Menurut pihak keluarga, akta kelahiran kemudian diterbitkan dengan mencantumkan terdakwa STA dan istrinya sebagai orang tua, sementara identitas orang tua kandung tidak tercantum sebagaimana yang dipersoalkan keluarga.
Dugaan Dokumen Kelahiran Fiktif Terungkap di Persidangan
Persidangan perkara tersebut turut mengungkap persoalan terkait dokumen yang menjadi dasar penerbitan akta kelahiran.
Keluarga korban menyebut terdapat surat keterangan lahir yang diduga tidak sah dan dikaitkan dengan seorang oknum bidan. Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi kependudukan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dokumen sebelum sebuah akta kelahiran diterbitkan oleh instansi pencatatan sipil.
Ayah kandung korban, Syarif Kadri, mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat melewati proses administrasi kependudukan.
“Aturan pembuatan akta dari KK, KTP, dan Surat Keterangan Lahir itu sangat ketat, tapi kok ini bisa lolos diterbitkan sebagai anak kandung?”
Pernyataan tersebut disampaikan Kadri pada 16 September 2026.
Empat Tahun Anak Disebut Kehilangan Akses Pendidikan
Persoalan administrasi tersebut disebut keluarga berdampak langsung terhadap kehidupan anak.
Menurut keluarga kandung, data kependudukan yang terkunci membuat anak mengalami kesulitan untuk didaftarkan ke sekolah umum negeri. Upaya keluarga melanjutkan pendidikan melalui pondok pesantren juga disebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Keluarga bahkan menyebut anak akhirnya harus ditarik dari pondok pesantren setelah mengalami tekanan psikologis.
Syarifah Fatimah menilai dampak terhadap anak tidak dapat disamakan dengan kerugian material biasa.
“Maaf Pak, kaca satu jam itu bisa diganti. Sedangkan mental anak saya, empat tahun anak saya tidak bisa sekolah. Menurut psikolog, saya harus terapi anak ini dua sampai tiga tahun.”
Pernyataan tersebut disampaikan Fatimah saat mengungkapkan keberatannya terhadap pembahasan mengenai dampak perkara terhadap korban.
Keluarga Soroti Pasal yang Didakwakan
Fatimah juga menyebut perkara tersebut didakwa menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut keterangannya, dakwaan mencantumkan Pasal 392 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf b, Pasal 394, serta Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, keluarga juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perubahannya, khususnya mengenai pemalsuan dokumen kependudukan.
Karena itu, keluarga berharap seluruh unsur perkara diperiksa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terdakwa Belum Ditahan, Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara
Sorotan lain tertuju pada status penahanan STA.
Memasuki persidangan kesembilan, terdakwa yang disebut bekerja sebagai pegawai BUMN tersebut masih berstatus tahanan kota.
Keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang disebut mengalami tiga kali pergantian penyidik sebelum perkara berlanjut ke persidangan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan konsistensi penanganan perkara sejak laporan dibuat pada 2023.
Namun, status tahanan kota merupakan bagian dari proses hukum yang kewenangannya berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana. Status tersebut juga tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.
Keluarga Soroti Materi Persidangan
Dalam proses persidangan, keluarga korban juga mempersoalkan sejumlah bukti yang diajukan pihak terdakwa.
Salah satunya berupa rekaman audio dan video yang memperlihatkan anak dalam kondisi menangis. Menurut keluarga, bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Sementara itu, penilaian terhadap relevansi dan kekuatan pembuktian setiap alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam memeriksa perkara.
Isu Tuntutan di Bawah Satu Tahun
Keluarga korban juga mengaku menerima informasi mengenai kemungkinan tuntutan pidana terhadap STA berada di bawah satu tahun penjara.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Redaksi Nusantara Post pada 17 September 2026 telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Pihak Kasi Pidum mengarahkan koordinasi kepada Kasi Intel yang menangani kepentingan media.
Namun, saat didatangi, Kasi Intel disebut sedang tidak berada di tempat karena mengikuti kegiatan. Perwakilan Nusantara Post kemudian meninggalkan nomor kontak untuk keperluan komunikasi lebih lanjut.
Dengan demikian, informasi mengenai besaran tuntutan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.
Menunggu Putusan PN Pontianak
Menjelang pembacaan putusan, keluarga korban meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Fatimah menegaskan bahwa tuntutannya bukan semata-mata mengenai penghukuman terhadap terdakwa, tetapi kepastian mengenai identitas dan masa depan anaknya.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Saya hanya meminta hukum bekerja. Anak saya punya identitas, punya masa depan, dan punya hak untuk mendapatkan kepastian.”



















