Komdigi Beri Tenggat 22 September kepada 25 PSE
KLIKWARTAKU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan Komdigi terhadap kepatuhan PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada 25 PSE pada 16 September 2026. Dari jumlah tersebut, 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan, pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Menurut dia, pemberitahuan tersebut disampaikan agar PSE segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Ke-25 PSE yang menerima surat pemberitahuan berasal dari sejumlah sektor, antara lain transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Komdigi menegaskan, PSE yang telah menerima surat pemberitahuan harus menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu, Komdigi akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan tersebut dapat berupa penyampaian surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).
Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera memenuhi kewajibannya.
Komdigi menilai pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan.
Tanggapan dapat disampaikan melalui surat elektronik aduanpseprivat@komdigi.go.id. Informasi mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat tersedia melalui situs resmi Komdigi. Layanan helpdesk dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari libur nasional.***









