klikwartaku.com
Beranda Nasional Aset Rampasan Korupsi Rp3,65 Miliar Jadi Polder Resapan di Bekasi

Aset Rampasan Korupsi Rp3,65 Miliar Jadi Polder Resapan di Bekasi

KPK secara resmi menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui skema hibah

KLIKWARTAKU – Tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,65 miliar dialihkan untuk mendukung penanganan banjir di Kota Bekasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui skema hibah untuk pembangunan polder resapan air.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin 14 September 2026. Total lahan yang dihibahkan mencapai 1.452 meter persegi dan berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara korupsi memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki.

Tujuh bidang tanah tersebut masing-masing telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai taksiran keseluruhan Rp3.650.177.000. Pemkot Bekasi akan memanfaatkan lahan itu sebagai polder resapan air untuk mendukung penanganan genangan dan banjir di wilayah Jatiasih.

KPK akan memantau pemanfaatan aset tersebut selama satu tahun. Pemantauan dilakukan untuk memastikan tanah telah dibaliknamakan kepada Pemkot Bekasi, tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), dan digunakan sesuai peruntukan.

“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Mungki.

Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dudy Jocom merupakan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi penyerahan aset tersebut. Menurut dia, lahan hibah akan menjadi bagian dari program strategis prioritas daerah.

“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD),” ujar Tri.

Ia mengatakan optimalisasi aset daerah tidak hanya ditujukan untuk pelayanan publik, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Pemanfaatan tujuh bidang tanah tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah aset hasil penindakan hukum menjadi fasilitas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemkot Bekasi selanjutnya bertanggung jawab memastikan aset segera tercatat sebagai BMD, dibaliknamakan, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.***

Bagikan:

Iklan