1.304 Sentra KI Terbentuk, DJKI Siapkan Pembinaan untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
KLIKWARTAKU – Sebanyak 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan program pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas Sentra KI dari layanan dasar menuju pusat yang mampu mendukung penciptaan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan KI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, peningkatan jumlah Sentra KI perlu diikuti dengan penguatan kemampuan pengelola agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi ekosistem KI di daerah.
“1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI. Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah pada Senin (14/9/2026).
Jumlah tersebut meningkat signifikan dari 426 Sentra KI pada 2025 menjadi 1.304 Sentra KI pada 2026, dengan tambahan 878 Sentra KI atau pertumbuhan sekitar 206 persen. Pembentukannya dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi maupun BRIDA/lembaga penelitian.
Capaian tersebut didukung optimalisasi peran Kantor Wilayah, sinergi dengan LLDIKTI, serta pengendalian, pembinaan, monitoring, dan evaluasi DJKI terhadap kinerja Kantor Wilayah. Berdasarkan data terbaru, Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi dengan 179 Sentra KI, disusul Jawa Timur 110 Sentra KI dan Daerah Khusus Jakarta 108 Sentra KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora mengatakan, penguatan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi kekayaan intelektual di daerah tidak berhenti pada tahap penciptaan, tetapi memperoleh pelindungan dan dapat dikembangkan hingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
“Pertumbuhan Sentra KI harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaannya. Di Kalimantan Barat, kami terus mendorong sinergi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha agar Sentra KI mampu menjadi ruang untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan menghilirkan karya maupun inovasi daerah,” ujar Jonny.
Keberadaan Sentra KI diarahkan untuk membangun rantai nilai KI dari hulu hingga hilir. Sentra KI diharapkan membantu mengidentifikasi potensi karya dan inovasi, meningkatkan kesadaran untuk memperoleh pelindungan, serta membuka peluang bagi KI yang telah terlindungi untuk dikembangkan melalui lisensi, waralaba, maupun hilirisasi.
Menurut Jonny, keberadaan Sentra KI juga perlu diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata para kreator, peneliti, inventor, dan pelaku UMKM. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, Sentra KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan dan edukasi, tetapi berkembang menjadi penggerak ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.
“Kami menyambut baik program pembinaan dan clustering yang disiapkan DJKI. Ini menjadi peluang untuk meningkatkan kematangan Sentra KI di Kalimantan Barat, sehingga karya dan inovasi yang lahir dari daerah dapat terlindungi secara hukum, memiliki nilai ekonomi, dan memberikan dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Hermansyah menegaskan, keberhasilan Sentra KI nantinya tidak hanya diukur dari jumlah yang terbentuk, tetapi dari kemampuan menjalankan fungsi sesuai tingkat kematangannya. Karena itu, pembinaan akan dilakukan secara terarah dan bertahap.
DJKI selanjutnya akan melakukan penilaian tingkat kematangan atau clustering untuk menentukan pola pembinaan setiap Sentra KI. Tahap rintisan berfokus pada edukasi KI, identifikasi potensi karya atau invensi, konsultasi dasar, dan pendampingan penyusunan draf permohonan pelindungan.
Sementara itu, tahap berkembang ditujukan bagi Sentra KI yang telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sumber Daya Manusia (SDM) memadai, termasuk kemampuan melakukan penelusuran dokumen paten, memfasilitasi kompensasi bagi inventor, serta membangun kemitraan regional.
Adapun tahap maju diarahkan pada kemampuan melakukan valuasi KI, menyusun strategi lisensi komersial, melakukan negosiasi alih teknologi dengan mitra industri, dan mendorong pembentukan spin-off.
Untuk mendukung standardisasi pengelolaan, DJKI telah menyusun Buku Panduan Pengelolaan Sentra KI pada Perguruan Tinggi. Panduan tersebut menjadi acuan tata kelola sekaligus mendorong Sentra KI berkembang menjadi pusat inkubasi dan hilirisasi hasil riset akademik.
DJKI juga merencanakan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai agenda rutin tahunan untuk menyelaraskan pembinaan di berbagai wilayah.
Melalui penguatan Sentra KI, DJKI mendorong kreator, peneliti, inventor, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi serta melindungi karya dan inovasinya. Pelindungan KI memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.










