Kemenkum Kalbar Koordinasikan Rencana Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat Bengkayang
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan koordinasi bersama Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa terkait rencana penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi masyarakat di Kabupaten Bengkayang. Koordinasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut diwakili Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar Sri Ayu Septinawati. Sementara dari Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa hadir Dwita Suci Rochima, Rezky Apriliantini, dan Shendy Morgen Ichuan Delodo.
Dalam koordinasi tersebut dibahas rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal yang ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026. Peserta pelatihan direncanakan berasal dari desa-desa di Kabupaten Bengkayang, khususnya masyarakat yang memiliki kebutuhan dan kerentanan dalam memperoleh akses bantuan hukum.
Sri Ayu menjelaskan, calon paralegal wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain mengikuti pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan aktualisasi setelah pelatihan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum.
“Pendidikan dan pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai hukum, tetapi juga membekali paralegal dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan perannya di tengah masyarakat,” ujar Sri Ayu.
Pelatihan direncanakan berlangsung selama tiga hari di dalam kelas dan dilanjutkan dengan aktualisasi selama tiga bulan di desa atau kelurahan masing-masing. Materi yang diberikan meliputi Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Komunikasi bagi Paralegal, serta Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan dan Kronologis.
Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa menyatakan akan segera mengajukan permohonan pelatihan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan juga akan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor PHN-813.HN.04.03 Tahun 2023.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama pihak terkait mendorong kesiapan pelaksanaan pelatihan, mulai dari peserta, materi, narasumber hingga sarana dan prasarana, sehingga keberadaan paralegal dapat semakin memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa.






