klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bea Cukai Sita Lebih dari 29 Kg Emas di 4 Bandara, Nilainya Capai Rp73,3 Miliar

Bea Cukai Sita Lebih dari 29 Kg Emas di 4 Bandara, Nilainya Capai Rp73,3 Miliar

FOTO: Barang bukti emas dan logam yang diduga emas dengan total berat lebih dari 29 kilogram yang diamankan Bea Cukai dalam rangkaian penindakan di empat bandara internasional sepanjang September 2026. (Dok. Bea Cukai)

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri setelah membongkar sejumlah upaya penyelundupan di empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Empat bandara tersebut yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.

Dari seluruh rangkaian penindakan, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, modus yang ditemukan dalam sejumlah kasus tersebut cukup beragam. Pelaku antara lain menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.

Salah satu penindakan dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Senin 14 September 2026. Berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang, petugas Bea Cukai Kualanamu menduga seorang warga negara India berinisial NU, penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand, membawa emas ke luar negeri.

“Pemeriksaan terhadap bagasi NU menunjukkan adanya citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawanya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp383 juta,” kata Djaka, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, pada Selasa 15 September 2026.

Petugas kemudian membawa barang bukti bersama penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menerangkan, penindakan berikutnya dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis 10 September 2026. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong.

Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.

“Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” terang Djaka.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung milik SL. Sementara dari koper kabin milik MZ ditemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram. Seluruh emas tersebut dibungkus menggunakan lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas dengan berat 10.053 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut dia, perkara kedua penumpang tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Sebelumnya, dia menambahkan, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu 6 September 2026 Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG.

Petugas menemukan 14 keping emas batangan (cast bar) dengan berat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram yang dibawa menggunakan modus body strapping. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan, pada Sabtu 5 September 2026. Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW dan TC yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping.Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH, penumpang penerbangan tujuan Guangzhou yang diduga membawa perhiasan emas. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang.

Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.

“Atas seluruh rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI,” ujarnya.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional.

Pengawasan diperkuat melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.

Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.

“Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang undangan, termasuk Pasal 102A Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan