klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum 5 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep, Kurir Ditangkap di Tanjung Perak

5 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep, Kurir Ditangkap di Tanjung Perak

FOTO: Barang bukti 5 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil dan diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah menangkap kurir di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. (Dok. Polri)

KLIKWARTAKU — Upaya membawa 5 kilogram sabu menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhenti setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir bernama Sayed Zuwanda (32).

Sayed ditangkap di Terminal Roro Jamrud, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/9/2026). Saat itu, tersangka sedang mengantre untuk masuk ke kapal yang akan membawanya menuju Lombok.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan setelah menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Lombok melalui jalur darat.

“Tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal,” kata Eko dalam keterangannya, kemarin.

Dari penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas menyita lima bungkus plastik berisi sabu dalam kemasan teh Cina yang dilapisi bubble wrap. Total berat barang bukti tersebut mencapai 5 kilogram.

“Sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil yang digunakan Sayed. Selain narkotika, tim turut mengamankan satu unit ponsel, satu unit Toyota Kijang Innova, uang tunai Rp500.000, dan satu ban serep,” ucapnya.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi, pada 1 Juli 2026 mengenai rencana pengiriman sabu dari Medan menuju Lombok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap jalur yang diduga digunakan untuk mengirimkan narkotika.

Dia menerangkan, setelah beberapa hari penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Sayed di Terminal Roro Jamrud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.

Dari pemeriksaan awal, Sayed mengaku dikendalikan seorang pria yang dikenalnya dengan nama Bang Andrian. Penyidik kemudian mendalami identitas sosok tersebut dengan berkoordinasi bersama Rutan Kelas I Surabaya.

“Selanjutnya tim gabungan mendalami dan menganalisa pengendali tersangka Sayed dengan bekerja sama dengan data Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Eko.

Dari penyesuaian data, dia menambahkan, penyidik menduga Andrian merupakan Andreansyah bin Soleh Maulana. Andreansyah disebut kembali dikendalikan seseorang bernama Haykal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari penyesuaian data yang didapat dari bantuan Rutan Kelas I Surabaya, didalami pengendali tersangka Sayed adalah Andreansyah bin Soleh Maulana. Dia (Andreansyah) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” ungkap Eko.

Dalam interogasi awal, Sayed mengaku telah bekerja sebagai kurir sabu selama sekitar tiga bulan. Ia mengaku mulai menjalani pekerjaan tersebut setelah pulang ke Aceh ketika wilayah tersebut dilanda banjir.

Eko mengatakan, setelah tiga hari berada di Aceh, Sayed mengaku meminta pekerjaan kepada seseorang bernama Raji dan memberikan nomor kontaknya.

Pada 25 Agustus 2026, Sayed kemudian dihubungi pria yang memperkenalkan diri sebagai Bang Andrian. Pria tersebut menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika dengan imbalan puluhan juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

“(Andrian) menawarkan pekerjaan narkoba dengan perjanjian akan diberi upah puluhan juta per kilonya,” ungkapnya.

Sayed kemudian dibelikan tiket pesawat dari Medan menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026. Setibanya di Jakarta, ia kembali dihubungi Bang Andrian dan diperintahkan mencari hotel.

Sayed diarahkan menuju Tangerang untuk menunggu perintah berikutnya. Di lokasi tersebut, ia kembali dihubungi pria yang diduga bernama Raihan dan diminta berpindah dari hotel ke sebuah kontrakan.

“Selanjutnya tersangka Sayed dihubungi oleh seorang laki-laki yang diduga atas nama Raihan (DPO) untuk pindah dari hotel ke kontrakan dan tinggal bersama sampai dengan perintah lanjutan,” kata Eko.

Pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Sayed dan Raihan mendapat perintah dari Andreansyah alias Bang Andrian melalui aplikasi Zangi untuk pergi dari Tangerang menuju Bogor menggunakan taksi daring.

Sesampainya di lokasi yang ditentukan, keduanya menemukan satu unit Toyota Camry berwarna hitam dengan nomor polisi B 2645 SBR. Menurut keterangan Sayed kepada penyidik, mobil tersebut ditinggalkan seseorang dalam kondisi mesin masih menyala.

Atas perintah Andrian, Sayed dan Raihan membawa mobil tersebut kembali ke kontrakan di Tangerang. Di kontrakan, keduanya diperintahkan menghitung sabu yang berada di dalam enam tas gendong di mobil tersebut. Dari penghitungan, terdapat sekitar 40 bungkus sabu.

“Terhitung sebanyak kurang lebih total 40 bungkus. Selanjutnya tersangka Sayed mengemas lima bungkus narkotika jenis sabu di ban serep mobil Camry. Sedangkan Raihan (DPO) mengatur dan menyimpan sisanya,” tuturnya.

Eko menerangkan, pada 6 September 2026 dini hari, Sayed mendapat perintah membawa mobil Camry yang ban serepnya telah diisi sabu menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Sehari kemudian, 7 September 2026, Sayed pindah ke Hotel Lumba-Lumba sambil menunggu perintah berikutnya.

Pada 8 September 2026, Sayed kembali diperintahkan menuju sebuah warung kopi. Di lokasi tersebut, ia bertemu dua pria bernama Danil dan Nasrul yang kini masuk DPO. Setelah pertemuan, Sayed menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna kuning dan menunggu di sebuah minimarket.

Sementara itu, Danil dan Nasrul mengambil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi W 1030 RE dari tempat rental mobil RAFATRANS melalui seorang admin rental bernama Fijai.

Danil kemudian menjemput Sayed di minimarket menggunakan sepeda motor dinas milik Nasrul. Nasrul membawa mobil Innova tersebut dan menunggu di sebuah gang dekat kos Danil.

Setelah bertemu, Danil meminta Sayed memindahkan mobil ke tempat yang lebih sepi. Danil kemudian pergi menggunakan sepeda motor matik.

Sekitar 30 menit kemudian, Danil kembali membawa ban serep yang sebelumnya telah diisi sabu oleh Sayed ketika berada di Tangerang.

“Mereka menukar ban serep asli milik rental dengan ban serep mobil Camry yang sudah diisi sabu,” kata Eko.

Setelah ban serep ditukar, lanjut dia, Sayed kembali ke Hotel Lumba-Lumba untuk menunggu perintah berikutnya. Sementara itu, Danil membawa ban serep asli milik mobil rental.

Pada 10 September 2026, Sayed kembali mendapat perintah dari Bang Andrian untuk membawa Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi W 1030 RE menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Sayed rencananya berangkat menuju Lombok menggunakan kapal dari pelabuhan tersebut. Namun, sebelum masuk ke kapal, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Terminal Roro Jamrud.

“Sayed beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Tim masih menelusuri keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang berada di balik pengiriman sabu tersebut,” pungkas Eko. ***

Bagikan:

Iklan