klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar

KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Siman Bahar (SB) alias Bong Kin Pin. Keputusan itu diambil setelah bos PT Loco Montrado tersebut dinyatakan meninggal dunia di Tiongkok pada awal April lalu.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan pada 23 April 2026. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Jakarta.

Budi menjelaskan, bahwa penghentian kasus itu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, di mana status hukum tersangka gugur demi hukum apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

“SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia pada 5 April 2026 di Tiongkok,” kata Budi, Sabtu 25 April 2026.

Budi menerangkan, salinan surat penghentian penyidikan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga almarhum.

Siman Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025 dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Dalam konstruksi perkara tersebut, tindakan korupsi yang dilakukan diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp100,7 miliar. Selain menjerat Siman Bahar secara personal, KPK juga telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi, di mana SB bertindak sebagai pemilik manfaat (Beneficial Owner).

Meski penyidikan terhadap personel SB dihentikan, KPK menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara (asset recovery). Sebelum SB meninggal dunia, penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang nilainya cukup signifikan.

“Penyidik telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar dari aset saudara SB sebagai upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus ini,” pungkas Budi.***

Bagikan:

Iklan