klikwartaku.com
Beranda Internasional Trump Teken UU Sanksi Rusia, India dan Cina Terancam Tarif hingga 100 Persen

Trump Teken UU Sanksi Rusia, India dan Cina Terancam Tarif hingga 100 Persen

Donald Trump meneken UU sanksi Rusia dan Iran. Aturan baru memberi kewenangan mengenakan tarif hingga 100 persen kepada pembeli utama energi Rusia. Foto: Tangkapan layar YouTube WION

KLIKWARTAKU — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang memperluas tekanan ekonomi terhadap Rusia. Aturan tersebut memberi Trump kewenangan mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap negara-negara yang menjadi pembeli utama minyak dan gas Rusia.

Trump menandatangani Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 pada Jumat, 18 September 2026. Undang-undang itu sebelumnya lolos dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan dukungan lintas partai.

Salah satu ketentuan yang paling mendapat perhatian adalah kewenangan presiden untuk menjatuhkan tarif hingga 100 persen terhadap barang dari negara yang memenuhi kriteria tertentu terkait pembelian energi Rusia atau upaya membantu Moskow menghindari sanksi Amerika.

China dan India menjadi dua negara yang paling berpotensi terdampak karena merupakan pembeli terbesar minyak Rusia. Namun, tarif 100 persen tidak otomatis berlaku setelah Trump menandatangani undang-undang tersebut. Aturan itu memberikan kewenangan kepada pemerintah Amerika untuk menerapkan tarif berdasarkan kondisi yang ditetapkan dalam undang-undang.

Data Centre for Research on Energy and Clean Air menunjukkan China menyerap sekitar 50 persen ekspor minyak mentah Rusia dalam periode Desember 2022 hingga Agustus 2026. India berada di posisi berikutnya dengan sekitar 37 persen. Turki dan Uni Eropa masing-masing menyumbang sekitar 5 persen pada periode tersebut, meskipun ekspor energi Rusia ke Uni Eropa terus menurun.

Dengan struktur perdagangan itu, ketentuan baru Washington berpotensi menjadikan keputusan pembelian energi Rusia bukan lagi sekadar persoalan hubungan bilateral, tetapi juga sumber tekanan perdagangan terhadap negara pembelinya.

Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah Amerika meninjau kembali negara-negara yang masuk dalam cakupan ketentuan tersebut setiap 180 hari. Sanksi baru tidak hanya menyasar pembeli minyak Rusia.

Undang-undang tersebut juga memperluas sanksi terhadap pejabat Rusia, lembaga keuangan, sektor energi, serta jaringan kapal tanker yang dikenal sebagai shadow fleet. Kapal-kapal itu digunakan untuk mengangkut minyak Rusia dan menghindari pembatasan yang telah diberlakukan negara-negara Barat.

Sejumlah perusahaan, pemilik kapal, operator, manajer, dan perusahaan asuransi yang membantu aktivitas tersebut juga dapat masuk dalam cakupan sanksi. Aturan itu juga menargetkan sejumlah proyek gas alam cair Rusia, termasuk Yamal LNG dan Arctic LNG 2.

Trump tetap memiliki ruang untuk menentukan bagaimana kewenangan tersebut digunakan. Presiden dapat memberikan pengecualian apabila menilai langkah tersebut sesuai dengan kepentingan nasional Amerika Serikat. Karena itu, penandatanganan undang-undang belum berarti tarif maksimum langsung dikenakan terhadap India, China, atau negara lain.

Undang-undang yang awalnya berfokus pada Rusia itu juga memperluas ketentuan terkait Iran. Trump memperoleh kewenangan tambahan untuk menjatuhkan sanksi terhadap sektor energi dan pertahanan Iran. Undang-undang tersebut juga memperpanjang Iran Sanctions Act 1996 selama lima tahun.

Masuknya Iran menjadi bagian penting dalam proses negosiasi hingga akhirnya Trump mendukung rancangan undang-undang tersebut. Dengan demikian, satu produk legislasi kini memberikan Washington perangkat tekanan ekonomi terhadap dua negara yang selama ini menjadi sasaran utama kebijakan sanksi Amerika.

Undang-undang tersebut dinamai untuk mendiang Senator Lindsey O. Graham, politikus Republik yang selama bertahun-tahun mendorong kebijakan lebih keras terhadap Rusia.

Graham meninggal pada 11 Juli 2026 pada usia 71 tahun akibat diseksi aorta yang berkaitan dengan penyakit kardiovaskular. Sebelum meninggal, ia dikenal sebagai salah satu pendukung paling kuat Ukraina di Kongres Amerika Serikat.

Graham juga menjadi salah satu penggerak rancangan sanksi yang kemudian berkembang menjadi undang-undang tersebut. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyambut penandatanganan itu. Ia berterima kasih kepada Trump dan anggota Kongres Amerika Serikat yang mendukung aturan baru tersebut.

Zelenskyy mengatakan implementasi penuh dan cepat atas ketentuan undang-undang itu akan menjadi salah satu cara untuk menghormati warisan Graham. Meskipun undang-undang tersebut memperluas kewenangan presiden, dampak ekonominya akan sangat bergantung pada keputusan pemerintahan Trump.

Daniel Fried, mantan koordinator sanksi Departemen Luar Negeri AS, menilai penandatanganan aturan tersebut penting, tetapi mengatakan Trump belum menggunakan momentum itu untuk menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.

Sementara itu, Luke Coffey dari Hudson Institute mengingatkan bahwa tidak berarti sanksi dan tarif baru akan langsung diberlakukan dalam skala besar. Menurut dia, sebagian ketentuan undang-undang tersebut mengkodifikasi sanksi yang sudah ada, meski tetap memberikan kewenangan tambahan kepada pemerintah.

Kerri Bitsoff, mantan pejabat senior Departemen Keuangan AS, juga menilai efektivitas aturan akan sangat bergantung pada kemauan pemerintah untuk menegakkan sanksi yang sudah berlaku dan menggunakan kewenangan baru tersebut.

Di sisi lain, sejumlah anggota Kongres sebelumnya mengkhawatirkan kewenangan tarif yang terlalu luas dapat berdampak terhadap kepentingan ekonomi Amerika sendiri.

Kini, setelah Trump membubuhkan tanda tangan, tekanan terhadap Moskow memiliki perangkat hukum baru. Namun, pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah Washington memiliki kewenangan untuk menjatuhkan tarif besar, melainkan sejauh mana Trump akan menggunakannya dan bagaimana Rusia, China, India, serta negara-negara lain merespons.***

Bagikan:

Iklan