Jual-Beli Satwa Dilindungi di Mimika Terendus dari Facebook, 3 Orang Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU —Â Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46). Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara, pada Jumat 11 September 2026, setelah tim membongkar jaringan jual-beli satwa endemik Papua yang memanfaatkan media sosial.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kegiatan Cyber Patrol atau patroli siber Tim Gakkumhut. Petugas mendeteksi adanya aktivitas transaksi jual-beli satwa liar dilindungi yang dipromosikan secara terbuka melalui platform media sosial Facebook.
Menindaklanjuti temuan jejak digital tersebut, Tim Operasi Kementerian Kehutanan bersama Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan penggerebekan pada Kamis (3/9/2026) di dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru.
Di lokasi pertama, tepatnya di kediaman terlapor DP (47), petugas mengamankan tujuh ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Sementara itu, dari lokasi kedua yang berada di kediaman RS, petugas menyita tiga ekor burung paruh bengkok. Satwa tersebut terdiri atas satu ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak yang berada di balik penguasaan dan perdagangan satwa tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik, VR yang merupakan suami DP bersama YN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertama. Sementara RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua.
Seluruh satwa yang diamankan saat ini telah dititipkan kepada Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, VR dan YN dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sedangkan RS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang yang sama.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, mengatakan penindakan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus beradaptasi menghadapi perubahan modus kejahatan terhadap sumber daya alam.
Menurut Fredrik, perdagangan satwa liar dilindungi kini tidak hanya berlangsung secara konvensional, tetapi juga mulai memanfaatkan ruang digital untuk mencari pembeli dan menawarkan satwa.
“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital. Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal,” tegas Fredrik.
Kementerian Kehutanan, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar, baik melalui operasi di lapangan maupun pemantauan di ruang digital.
Perlindungan terhadap satwa endemik Papua dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan kekayaan alam tetap lestari bagi generasi mendatang.***









