Baleg Dorong Masyarakat Adat Terlibat dalam RUU Reforma Agraria
KLIKWARTAKU – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurutnya, aspirasi masyarakat adat penting karena sejumlah norma dalam reforma agraria berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan mereka.
Martin mengatakan pelibatan masyarakat adat diperlukan agar penyusunan RUU Reforma Agraria dapat berjalan selaras dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat. Harmonisasi kedua regulasi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pengaturan.
“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin, Minggu 13 September 2026.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai sejumlah aspek terkait hak masyarakat adat perlu mendapat ruang yang memadai dalam RUU Reforma Agraria. Pengaturan tersebut, kata dia, dapat menjadi landasan yang saling melengkapi dengan substansi RUU Masyarakat Adat.
“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Martin juga menyoroti pentingnya pengaturan hak-hak masyarakat adat dirumuskan secara tepat agar tidak terjadi duplikasi dengan RUU Masyarakat Adat.
“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Baleg melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di Bali dan sejumlah daerah lainnya. Bali menjadi salah satu wilayah yang dinilai memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.
Pada Juni 2026, Baleg kemudian menggelar rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat, sebagaimana tercantum dalam agenda siaran rapat DPR.
Terbaru, pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan komitmen menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam pembahasan mengenai integrasi data masyarakat adat.








