RUU Sisdiknas Tegaskan Guru Jadi Profesi Khusus Bukan Lagi di Bawah Rezim ASN
KLIKWARTAKU – Kabar baik datang bagi para tenaga pendidik. Komisi X DPR RI mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), setara dengan profesi dokter, akuntan, maupun insinyur.
“Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, akuntan, dan insinyur itu dari guru,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati.
Menurut Kurniasih, penetapan guru sebagai profesi membawa konsekuensi pada peningkatan kesejahteraan. Hal itu dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap peran strategis guru dalam melahirkan berbagai profesi lainnya.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Selama ini, status guru dinilai masih mengalami tumpang tindih regulasi karena berada dalam rezim aparatur sipil negara (ASN) yang lebih menekankan aspek administratif, dibandingkan pengakuan sebagai tenaga profesional mandiri.
Untuk diakui sebagai tenaga profesional, guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Namun, hingga kini masih banyak guru yang belum tersertifikasi atau masih dalam proses, sehingga memunculkan perbedaan persepsi terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi.
Kurniasih juga menyoroti kompleksitas kategori tenaga pendidik, termasuk keberadaan PPPK paruh waktu dan honorer yang dinilai membingungkan.
“Saya harap nanti tidak ada lagi PPPK paruh waktu atau PPPK honorer. Kategorinya terlalu banyak dan membingungkan,” ujarnya.
Ia menilai penyederhanaan kategori guru perlu dilakukan agar sistem lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.
Lebih lanjut, Kurniasih berharap pasal terkait pengakuan guru sebagai profesi tetap dipertahankan hingga tahap pengesahan RUU Sisdiknas.
“InsyaAllah mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas,” katanya.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga memuat gagasan pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan arah pembangunan pendidikan nasional agar tidak berubah setiap pergantian menteri.
“Akan ada rancangan induk pembangunan pendidikan, sehingga kebijakan tetap memiliki rujukan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan,” jelasnya.
Melalui RIP Pendidikan, diharapkan arah pembangunan sektor pendidikan menjadi lebih stabil, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.***









