Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Perikanan Kabupaten Sanggau
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Penyelenggaraan Perikanan sebagai upaya memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda tersebut digelar di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (14/9/2026), dengan melibatkan DPRD Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, akademisi, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi penyelenggaraan perikanan perlu diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan.
«“Potensi perikanan harus dikelola secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Regulasi yang dibentuk harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan sumber daya perikanan tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Jonny.»
Menurut Jonny, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan perikanan, termasuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pengolahan, serta pemasaran hasil perikanan.
“Regulasi daerah tidak boleh hanya berorientasi pada aspek pengaturan dan perizinan. Kita juga perlu memastikan adanya perlindungan sosial, peningkatan kapasitas pelaku usaha perikanan, serta pelestarian ekosistem perairan,” katanya.
Dalam pembahasan, tim harmonisasi menyisir Raperda mulai dari judul, konsiderans, dasar hukum, hingga materi muatan pasal demi pasal. Sejumlah penyempurnaan dilakukan, antara lain penyesuaian dasar hukum dan materi muatan dengan ketentuan peraturan terkait penyelenggaraan perikanan serta perbaikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya serta teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi, menyampaikan bahwa Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum untuk mengelola potensi sumber daya ikan di wilayah perairan darat Kabupaten Sanggau secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Jonny menegaskan, harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan Raperda memiliki kualitas regulasi yang baik sebelum ditetapkan.
“Kami ingin regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sanggau. Karena itu, setiap substansi perlu disusun secara cermat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, Raperda Kabupaten Sanggau tentang Penyelenggaraan Perikanan dinyatakan selesai diharmonisasikan. Selanjutnya, Surat Selesai Harmonisasi diterbitkan melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.








