KY Perkuat Pengawasan Persidangan Perkara Kekerasan Seksual
KLIKWARTAKU – Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan meningkatkan pemantauan persidangan dan mendorong keterlibatan masyarakat sipil.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses peradilan perkara kekerasan seksual tidak hanya memenuhi ketentuan hukum acara, tetapi juga menjamin hak korban, menjaga integritas hakim, serta menerapkan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pemantauan persidangan merupakan bagian dari upaya memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara berintegritas, profesional, independen, dan imparsial.
“Perlindungan korban harus menjadi perhatian tanpa mengorbankan fair trial. Masyarakat sipil adalah mitra strategis KY dalam membangun ekosistem peradilan yang berintegritas,” ujar Abhan.
Saat ini, KY memantau sejumlah perkara kekerasan seksual di Jawa Tengah, antara lain sidang praperadilan di Pekalongan, persidangan di Jepara, serta perkara yang masih dalam tahap penyidikan di Pati. Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat penerapan UU TPKS secara langsung di daerah.
Dalam pengawasan, KY menitikberatkan pada tiga aspek, yakni pemenuhan hak korban, kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penerapan prinsip non-diskriminasi dan keadilan gender selama persidangan.
Forum diskusi KY bersama masyarakat sipil mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penerapan UU TPKS. Salah satunya adalah irisan antara UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan KUHP dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
KY juga mencatat Pasal 6 UU TPKS menjadi salah satu ketentuan yang banyak digunakan. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji untuk melihat konsistensi antara dakwaan, pembuktian unsur tindak pidana, hingga pasal yang terbukti dalam putusan.
Selain persoalan penerapan pasal, pemenuhan hak dan pemulihan korban juga menjadi perhatian. Restitusi, pendampingan psikologis, dan pemulihan korban belum selalu tercermin secara eksplisit dalam pertimbangan hakim maupun amar putusan.
Perspektif korban dalam pertimbangan hakim juga masih beragam. Faktor relasi kuasa, kerentanan, disabilitas, dan trauma korban belum selalu dianalisis secara mendalam. Respons terhadap praktik victim blaming dalam proses peradilan pun belum seragam.
Untuk memperkuat pengawasan, KY mendorong kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman mendampingi korban dan memahami persoalan kekerasan seksual di tingkat daerah.
Menurut Abhan, masyarakat sipil memiliki pengetahuan lapangan yang dapat melengkapi fungsi pemantauan KY, terutama dalam mengidentifikasi persoalan sejak proses hukum hingga persidangan.
“Kolaborasi dengan jejaring masyarakat sipil menjadi kunci untuk memperkuat efektivitas pengawasan karena masyarakat sipil memiliki jaringan dan pemahaman lapangan yang luas terkait isu kekerasan seksual di berbagai wilayah,” katanya.
Sebelumnya, KY juga memantau sidang praperadilan perkara dugaan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Pekalongan pada 27–28 Agustus 2026.
Melalui pengawasan tersebut, KY menekankan pentingnya perlindungan martabat korban, integritas hakim, serta jaminan proses peradilan yang adil dalam penerapan UU TPKS.***









