Bareskrim Tangkap Pemilik Tempat Usaha Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi di Tangsel
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri kembali membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi. Kasus pengoplosan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi itu terungkap di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis 17 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha ilegal tersebut. Petugas juga menyita sedikitnya 910 tabung gas dari berbagai ukuran.
“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni saat konferensi pers, Kamis 17 September 2026.
Dia menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak mendatangi lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Dari hasil pengembangan di lapangan, lanjut dia, petugas menemukan dua lokasi lain yang saling berkaitan, yaitu gudang penyimpanan serta tempat penyuntikan LPG yang sengaja ditempatkan di area pinggir jalan tol.
“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” jelas Irhamni.
Irhamni menjelaskan, dari seluruh lokasi tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan total 910 tabung gas, dengan rincian 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, disita pula 35 unit regulator, empat unit kendaraan roda empat, serta dua unit timbangan.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Irhamni menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dan terhadap tersangka E alias HB dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia terancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” pungkasnya. ***







