Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendaftaran 8 Merek untuk Koperasi dan Pengusaha di Sekadau
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong penguatan tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sekaligus meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi koperasi dan pelaku usaha di Kabupaten Sekadau. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi dan Sosialisasi Pengajuan Merek Kolektif, Kamis (17/9/2026), di Aula Gedung Keling Kumang Kabupaten Sekadau.
Kegiatan diikuti Bupati Sekadau, jajaran perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sekadau, Camat dan Danramil Sekadau Hilir, para kepala desa, serta pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai tata kelola koperasi sekaligus pentingnya pelindungan KI dalam pengembangan produk dan jasa.
Bupati Sekadau dalam sambutannya menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sekadau terhadap penguatan kapasitas pengurus dan pengawas KDMP. Menurutnya, pengelolaan koperasi membutuhkan kemampuan manajerial yang baik agar koperasi dapat berkembang secara profesional dan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing desa.
Materi tata kelola koperasi disampaikan Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, independensi, serta keadilan dalam pengelolaan KDMP. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kelembagaan koperasi yang tertib, profesional, dan dapat dipercaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan materi mengenai Merek Kolektif sebagai salah satu instrumen pelindungan KI. Merek Kolektif dapat digunakan sebagai identitas bersama anggota koperasi untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkan maupun dipasarkan, sekaligus memperkuat identitas produk yang berasal dari Kabupaten Sekadau.
“Di Kabupaten Sekadau terdapat 25 potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih yang dapat dikembangkan dan difasilitasi. Potensi tersebut perlu dipetakan berdasarkan kesiapan kelembagaan, jenis produk atau jasa, karakteristik produk, dan kebutuhan penggunaan merek secara bersama,” disampaikan dalam pemaparan.
Selain Merek Kolektif, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai rezim KI, seperti Merek, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri, termasuk mekanisme pendaftaran serta persyaratan pelindungannya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi dan pendampingan permohonan pendaftaran merek bagi koperasi dan pelaku usaha.
Hasil pendampingan menunjukkan sebanyak 3 Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih dan 5 Merek Personal berhasil difasilitasi untuk proses pendaftaran, atau sebanyak 8 permohonan merek secara keseluruhan. Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau selanjutnya akan melakukan pemetaan dan pendampingan terhadap 25 potensi Merek Kolektif KDMP serta melanjutkan fasilitasi pendaftaran KI secara berkelanjutan.







