Dua Ojol Ditangkap karena Jadi Peracik Liquid Vape Narkotika Sintetis di Bandung
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik atau liquid vape berisi narkotika golongan I.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku serta mengamankan 400 cartridge berisi cairan narkotika dengan estimasi nilai peredaran mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, mengungkapkan bahwa cairan tersebut bukan merupakan bahan biasa, melainkan narkotika sintetis berbahaya yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap seorang pelaku di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026. Dari penangkapan awal tersebut, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi kedua yang berada di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, tim mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Berdasarkan identifikasi, kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring. RGP berperan sebagai peracik utama, sementara OBP membantu proses pencampuran bahan baku kimia,” kata Oliesta, Kamis 17 September 2026.
Di lokasi kejadian, lanjut dia, tim turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta berbagai botol berisi bahan kimia seperti alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG).
Oliesta mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa narkotika sintetis golongan I. Dimana dampak penggunaan zat tersebut jauh melampaui kondisi teler biasa, karena dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis.
“Kasus ini berhasil diungkap sebelum barang haram tersebut sempat disebarkan ke pasaran luas. Berdasarkan rencana sindikat, setiap cartridge berisi cairan narkotika tersebut rencananya akan dijual seharga Rp3.500.000 per buah,” ungkapnya.
Oliesta menegaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang disangkakan oleh penyidik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun, atau pidana maksimal berupa hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik kekinian, serta diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. ***








