klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kemenkum Kalbar Bahas Penguatan Pengawasan Indikasi Geografis untuk Lindungi Produk Unggulan Daerah

Kemenkum Kalbar Bahas Penguatan Pengawasan Indikasi Geografis untuk Lindungi Produk Unggulan Daerah

Kemenkum Kalbar saat menggelar diskusi

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis: Memperkuat Pengawasan Indikasi Geografis untuk Menjamin Keberlanjutan Produk Unggulan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat”, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Alimoer Pontianak secara hybrid tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si., Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Provinsi Kalimantan Barat Dr. Vincencia, S.I.S.P., S.Hut., M.P., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Gunawan, S.Si., serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara Gusti Iwan Darmawan, S.Hut. Diskusi dipandu moderator Kamil Onte.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady, Ph.D., dalam sambutan sekaligus keynote speech, menekankan pentingnya hasil analisis kebijakan di daerah tidak berhenti pada persoalan lokal, tetapi harus mampu melihat keterkaitannya dengan ekosistem kebijakan nasional. Menurutnya, Kantor Wilayah memiliki posisi strategis karena dapat menyerap persoalan dan aspirasi dari daerah untuk menjadi masukan dalam penyempurnaan kebijakan nasional.

Andry juga mendorong jajaran Kantor Wilayah agar lebih kritis dalam menyusun rekomendasi kebijakan. Tidak hanya melihat persoalan pada level peraturan menteri, tetapi juga mengidentifikasi akar masalah serta keterkaitannya dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebijakan lintas sektor. Hal tersebut penting karena pengelolaan indikasi geografis melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Sementara itu, Jonny Pesta Simamora memaparkan hasil analisis evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022. Ia menyoroti belum optimalnya pengaturan mengenai peran Kantor Wilayah dalam pengawasan indikasi geografis, keterbatasan pedoman teknis, sumber daya manusia dan anggaran, serta koordinasi lintas sektor yang masih perlu diperkuat.

Jonny menjelaskan, pengawasan indikasi geografis tidak cukup hanya memastikan kepatuhan administratif. Pengawasan harus diarahkan pada keberlanjutan kualitas, reputasi dan karakteristik produk sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsi. Karena itu, ia mendorong penguatan pedoman teknis, peningkatan kapasitas, sistem monitoring dan evaluasi, serta sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah dan MPIG.

Dari sisi DJKI, Gunawan menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana memberikan nilai tambah terhadap produk unggulan daerah. Ia memaparkan pentingnya penggunaan logo Indikasi Geografis Indonesia sebagai identitas produk yang telah terdaftar, sekaligus sebagai instrumen untuk membedakan produk asli dengan produk yang menggunakan nama geografis secara tidak sah.

Menurut Gunawan, perlindungan indikasi geografis harus dilanjutkan dengan pemanfaatan dan pengawasan. Pemilik IG berkewajiban menjaga kesesuaian mutu dengan dokumen deskripsi, penggunaan label, promosi, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan nama. Ia juga menjelaskan mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pentingnya memperjelas peran Kantor Wilayah dalam regulasi ke depan.

Paparan berikutnya disampaikan Dr. Vincencia yang menekankan bahwa indikasi geografis tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Dari perspektif pembangunan daerah, IG harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan, riset, inovasi, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Pengembangan IG perlu mengintegrasikan data produksi, kualitas, kelembagaan, pasar, riset serta dukungan infrastruktur dan promosi.

Vincencia juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam membangun ekosistem IG, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah, penyediaan data berbasis bukti, pengembangan sistem monitoring berkala serta peningkatan kapasitas MPIG. Dengan demikian, perlindungan hukum dapat bertransformasi menjadi peningkatan nilai tambah dan pendapatan masyarakat di wilayah asal produk.

Sementara itu, Gusti Iwan Darmawan membagikan pengalaman MPIG Kopi Liberika Kayong Utara dalam mengembangkan produk yang telah memperoleh perlindungan indikasi geografis. Ia menyoroti berbagai tantangan di lapangan, mulai dari keterbatasan produksi, keberlanjutan petani, pengawasan penggunaan nama, hingga kebutuhan dukungan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah.

Gusti Iwan berharap pengawasan IG tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu menjaga keberadaan petani dan keberlanjutan kawasan produksi. Ia mendorong adanya dukungan kebijakan pemerintah daerah, termasuk regulasi dan penganggaran yang berkelanjutan untuk pengembangan serta pengawasan produk indikasi geografis.

Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penyusunan pedoman teknis pengawasan IG bagi Kantor Wilayah dan pemerintah daerah, penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data, serta penegasan pembagian kewenangan antara DJKI, Kantor Wilayah, pemerintah daerah dan MPIG.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih implementatif sehingga perlindungan indikasi geografis tidak berhenti pada pengakuan hukum. Lebih jauh, IG diharapkan mampu menjaga reputasi dan kualitas produk, memperkuat identitas daerah, membuka akses pasar, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di wilayah asal produk.

Bagikan:

Iklan