Perancang Kemenkum Kalbar Perdalam Pembentukan Regulasi lewat Studi Jepang-Indonesia
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi Ke-14 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Jumat (11/9/2026). Kegiatan bertema “Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi Perbandingan Jepang dan Indonesia” tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Forum dibuka Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memahami sistem pembentukan regulasi di Indonesia dan Jepang, khususnya terkait kelembagaan, kewenangan, serta mekanisme penyusunan peraturan. Praktik Jepang, termasuk peran Cabinet Legislation Bureau dalam memeriksa dan mengkaji rancangan peraturan, dinilai dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat kualitas regulasi di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Expert Japan International Cooperation Agency (JICA), KIKUCHI Eriko, memaparkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Jepang. Sistem regulasi Jepang mencakup Konstitusi, Act/Statute, Order/Regulations, dan Local Ordinances, dengan penerapan prinsip checks and balances antara Parlemen, Kabinet, dan Yudikatif.
KIKUCHI menjelaskan, rancangan peraturan pemerintah di Jepang melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan oleh kementerian/lembaga, pemeriksaan pendahuluan, konsultasi antarkementerian, pemeriksaan akhir, rapat Kabinet, hingga pembahasan di Parlemen. Cabinet Legislation Bureau memiliki peran penting dalam memastikan rancangan sesuai dengan konstitusi, sistem hukum, struktur, serta penggunaan istilah hukum. Jepang juga menerapkan mekanisme Seibi untuk menyesuaikan peraturan lain yang terdampak akibat perubahan suatu ketentuan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Zafrullah Salim, membahas perbedaan peraturan perundang-undangan dengan peraturan kebijakan (beleidsregels). Peraturan kebijakan merupakan instrumen yang lahir dari kewenangan diskresi untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, antara lain dalam bentuk surat edaran, SOP, petunjuk teknis, dan pedoman kerja.
Menurut Zafrullah, peraturan kebijakan bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. Karena itu, penyusunannya perlu memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dilakukan secara sistematis, serta tidak menciptakan norma baru yang mengikat masyarakat secara eksternal.
Pembahasan tersebut juga menyoroti persoalan hiper-regulasi atau obesitas regulasi yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Penyusunan dan penggunaan peraturan kebijakan perlu dilakukan secara terukur dan harmonis agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Lanang Dwi Kurniawang, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti forum tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas perancangan regulasi di daerah.
Hasil forum akan ditindaklanjuti melalui peningkatan pemahaman Perancang Peraturan Perundang-undangan terhadap praktik pembentukan regulasi di Jepang, khususnya dalam aspek harmonisasi dan evaluasi. Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan melakukan inventarisasi serta evaluasi terhadap peraturan kebijakan di lingkungan kerja dengan memperhatikan AUPB.
Melalui forum pendalaman materi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar diharapkan semakin mampu menghasilkan perancangan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan kapasitas perancang juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang lebih efektif dan memberikan kepasti tuan hukum bagi masyarakat.







