Kemenkum Kalbar Perkuat Mediasi untuk Percepat Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengoptimalkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI). Koordinasi tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (10/9/2026), dengan membahas penguatan mekanisme mediasi, kapasitas mediator, serta pengembangan layanan mediasi berbasis elektronik.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI membahas pentingnya mendorong mediasi terhadap sengketa KI yang masih memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan para pihak. Pendekatan ini memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi secara damai sebelum menempuh mekanisme penegakan hukum lainnya.
Mediasi dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih efektif dan efisien karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan kesepakatan bersama. Apabila mediasi tidak menghasilkan perdamaian, para pihak tetap memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat kualitas layanan, DJKI terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi mediator. Pengembangan kapasitas juga akan diperkuat melalui kegiatan mentoring dan jejaring mediator, termasuk pertukaran pengetahuan serta pengalaman mengenai praktik mediasi.
DJKI juga tengah mengembangkan sistem teknologi informasi permohonan mediasi KI secara elektronik. Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan secara daring, mengunggah dokumen pendukung, serta memilih Kantor Wilayah sebagai lokasi pelaksanaan mediasi sesuai kebutuhan.
Pengembangan layanan berbasis elektronik tersebut diharapkan semakin mendekatkan akses penyelesaian sengketa KI kepada masyarakat di daerah. Para pihak yang memiliki sengketa di Kalimantan Barat nantinya dapat memperoleh fasilitasi mediasi melalui Kanwil Kemenkum Kalbar tanpa harus datang ke Jakarta. Untuk permohonan yang masih diajukan secara manual, petugas layanan juga dapat membantu proses pengunggahan dokumen ke dalam sistem.
Dalam pelaksanaannya, perkara dengan tingkat kompleksitas tertentu dapat memperoleh pendampingan dari DJKI sesuai kebutuhan dan karakteristik perkara. Sinergi antara fungsi mediasi dan penegakan hukum juga terus diperkuat agar setiap permasalahan dapat diarahkan pada mekanisme penyelesaian yang paling sesuai.
Hasil mediasi yang mencapai kesepakatan dapat dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan Surat Perjanjian Perdamaian. Apabila diperlukan penguatan kepastian hukum, kesepakatan tersebut dapat diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh pengesahan dalam bentuk Akta Perdamaian. Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menilai penguatan layanan mediasi menjadi langkah penting untuk menghadirkan penyelesaian sengketa KI yang lebih mudah diakses masyarakat. Optimalisasi peran Kantor Wilayah diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa secara damai di daerah.
Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan mempersiapkan dukungan teknis dan sumber daya untuk pelaksanaan layanan mediasi KI di wilayah. Koordinasi dengan DJKI juga akan dilanjutkan, terutama dalam peningkatan kapasitas mediator, mentoring, penanganan perkara yang membutuhkan pendampingan, serta implementasi sistem permohonan mediasi secara elektronik.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI mendorong penyelesaian sengketa KI yang semakin mudah, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan mediasi di daerah diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian yang konstruktif sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi para pihak.








