Kemenkum Kalbar Perkuat Pencatatan Hak Cipta dan Validasi Kekayaan Intelektual Komunal
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Koordinasi bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (10/9/2026), dengan fokus pada peningkatan pencatatan Hak Cipta serta penguatan validasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual menyampaikan pentingnya pendekatan layanan yang lebih proaktif dan berbasis potensi. Kanwil tidak hanya menunggu masyarakat mengajukan pencatatan, tetapi perlu secara aktif memetakan komunitas budaya, musisi, seniman, pelaku ekonomi kreatif, perguruan tinggi, kelompok masyarakat, hingga lembaga pemasyarakatan yang memiliki potensi KI.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI mendorong Kanwil untuk memperkuat jejaring dengan komunitas kreatif, khususnya komunitas musik, seni, dan budaya. Pendekatan berbasis komunitas dinilai dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus membuka peluang pencatatan karya secara lebih sistematis.
Salah satu peluang yang perlu dioptimalkan adalah fasilitasi pencatatan lagu dan musik dengan tarif Rp0 atau gratis. Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendorong pemanfaatan fasilitas tersebut melalui pendekatan langsung kepada musisi, komunitas musik, sanggar, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan penyelenggara kegiatan musik. Selain tata cara pengajuan, edukasi juga diarahkan pada pemahaman bahwa pencatatan bermanfaat sebagai dokumentasi dan bukti administratif atas suatu ciptaan.
Koordinasi juga membahas penguatan validasi data KIK di Kalimantan Barat. DJKI menekankan pentingnya memastikan ketepatan informasi mengenai komunitas asal, sejarah, latar belakang budaya, karakteristik karya, serta aspek pendukung lainnya sebelum data dicatat. Validasi diperlukan agar dokumentasi KIK dapat menggambarkan sejarah dan identitas budaya secara akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah KIK menjadi perhatian dalam koordinasi, di antaranya Kain Pelangi Motif Naga atau Nage Belimbor di Kabupaten Ketapang dan Kain Kumpang Ilong Mualang. Untuk kedua potensi tersebut, diperlukan koordinasi dan penyamaan persepsi dengan komunitas asal, pemerintah daerah, serta pihak terkait guna memastikan identitas komunitas, penamaan motif, deskripsi, dan informasi sejarah tersusun secara tepat dan konsisten.
Dalam pembahasan tersebut juga ditekankan bahwa pencatatan KIK merupakan proses inventarisasi dan dokumentasi pengetahuan serta ekspresi budaya yang hidup di masyarakat, bukan proses untuk menetapkan kepemilikan baru atas suatu kebudayaan. Karena itu, pemutakhiran data tetap dimungkinkan apabila dalam proses verifikasi ditemukan informasi baru atau terdapat fakta sejarah yang perlu disempurnakan.
Untuk memperluas ekosistem layanan KI, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan mengoptimalkan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah/BAPPERIDA sebagai Sentra KI. Sinergi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi akan diperkuat untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, serta mendampingi berbagai potensi KI yang selama ini belum tercatat.
Perguruan tinggi menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam peningkatan pencatatan Hak Cipta. Berbagai karya akademik dan kreatif, seperti hasil penelitian, modul, buku, karya seni, desain, serta karya mahasiswa dan dosen, dapat dipetakan dan didorong untuk mendapatkan pelindungan sesuai dengan rezim KI yang relevan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa hasil koordinasi akan ditindaklanjuti melalui penguatan jejaring dengan komunitas kreatif, musisi, perguruan tinggi, pemerintah daerah, Sentra KI, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut mencakup peningkatan inventarisasi potensi KI, fasilitasi pencatatan Hak Cipta, pemanfaatan tarif Rp0 untuk lagu dan musik, serta penyelesaian validasi data KIK.
Melalui penguatan kolaborasi dengan DJKI dan berbagai pemangku kepentingan, Kanwil Kemenkum Kalbar menargetkan layanan KI yang semakin proaktif dan menjangkau lebih banyak potensi di masyarakat. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pencatatan KI, tetapi juga memperkuat dokumentasi kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Kalimantan Barat.








