KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi Jadi Sistem Keseharian Kampus
KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari tata kelola dan aktivitas sehari-hari di lingkungan kampus. Sistem tersebut tidak cukup berhenti pada dokumen dan sosialisasi, tetapi harus mampu mengenali risiko, menerima dan menindaklanjuti laporan, serta membangun budaya integritas di kalangan sivitas akademika.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu saat pencanangan piloting atau percontohan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis 17 September 2026.
Percontohan tersebut melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai lokasi awal penerapan PPG dengan pendampingan KPK dan kementerian terkait.
Setyo mengatakan pencanangan merupakan tahapan formal dalam memulai program. Namun, keberhasilan program ditentukan oleh penerapan sistem dan dampaknya terhadap tata kelola perguruan tinggi.
“Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting,” ujar Setyo.
Menurut dia, sistem pengendalian gratifikasi akan kehilangan fungsi apabila hanya mengandalkan dokumen atau menunggu laporan tanpa memastikan adanya tindak lanjut.
“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya,” katanya.
Setyo menjelaskan, potensi gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan tidak selalu berupa uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya perlu dilihat berdasarkan konteks, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima.
Dalam kehidupan sosial, pemberian sering dipahami sebagai bentuk penghargaan atau tanda terima kasih. Namun, ketika pemberian berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, diperlukan kehati-hatian untuk menentukan apakah pemberian tersebut diperbolehkan atau berpotensi menjadi gratifikasi.
“Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis antara tanda terima kasih dengan versi suap yang sebenarnya diberikan secara terang-terangan,” jelasnya.
Karena itu, perguruan tinggi perlu memetakan pola dan titik rawan gratifikasi, termasuk kemungkinan pemberian dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain, seperti keluarga atau teman.
Pengendalian juga harus terhubung dengan tata kelola secara menyeluruh. Ketika ditemukan persoalan, perguruan tinggi tidak cukup hanya menyediakan saluran pelaporan. Harus tersedia mekanisme untuk memeriksa, menindaklanjuti, memberikan sanksi sesuai ketentuan jika diperlukan, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Karena apa? Yang jalan nanti sistem atau ekosistemnya yang akan jalan. Tata kelolanya yang akan berubah menjadi akan lebih baik lagi,” kata Setyo.
Program percontohan menjadi ruang untuk menguji sistem pengendalian gratifikasi dalam kondisi nyata sekaligus mengidentifikasi celah yang masih perlu diperbaiki.
KPK bersama perguruan tinggi dan kementerian terkait melakukan pemetaan potensi korupsi serta titik rawan dalam tata kelola sebagai dasar pengembangan sistem pengendalian integritas.
Setyo mengatakan piloting diperlukan agar sistem yang dibangun dapat diuji secara langsung. Kekurangan yang ditemukan selama pelaksanaan akan menjadi bahan evaluasi sebelum model dikembangkan lebih luas.
“Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan program tidak dapat bergantung pada kehadiran KPK di setiap kampus. Perguruan tinggi harus memiliki sistem internal dan ekosistem integritas yang mampu bekerja secara berkelanjutan.
Penguatan itu juga perlu diterapkan dalam aktivitas sehari-hari melalui pengingat dan pembiasaan. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah persoalan muncul, tetapi menjadi bagian dari perilaku sivitas akademika.
Setyo juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu fondasi penguatan integritas. Nilai antikorupsi, menurut dia, perlu dibangun menjadi kebiasaan, bukan sekadar dipahami sebagai aturan.
“Pendidikan adalah bagian yang menjadi prioritas dan syukur-syukur ini nanti bisa menjadi sebuah pijakan. Bisa menjadi gaya hidup,” katanya.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ilfi Nur Diana mengatakan piloting PPG menjadi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem integritas sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan.
Menurut Ilfi, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencerdaskan, tetapi juga membangun lingkungan yang menunjukkan integritas melalui sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya.
“Sebab bagi kami integritas bukanlah sebuah slogan, integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” ujar Ilfi.
Ia menilai keteladanan pimpinan memiliki peran penting karena perilaku pimpinan diamati dan dirasakan langsung oleh sivitas akademika, termasuk mahasiswa.
Ilfi menegaskan pengendalian gratifikasi bukan hanya program KPK atau pimpinan perguruan tinggi, melainkan tanggung jawab seluruh sivitas akademika.
“Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya,” katanya.
Setelah pencanangan, pelaksanaan piloting dilanjutkan dengan workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK. Kegiatan tersebut diarahkan untuk menyusun mekanisme yang dapat digunakan perguruan tinggi dalam mengenali gratifikasi, menentukan langkah terhadap pemberian sesuai ketentuan, mengelola dan melaporkan, serta memastikan setiap laporan memperoleh penanganan.
Pengalaman UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya selanjutnya diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk pengembangan model penguatan integritas di perguruan tinggi lainnya.
Setyo mengatakan pengembangan piloting integritas perguruan tinggi yang telah berjalan sejak 2022 terus memanfaatkan masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola.
Hasil evaluasi dari dua perguruan tinggi percontohan tersebut akan menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain,” pungkas Setyo.
Melalui kolaborasi KPK, kementerian, dan perguruan tinggi, pengendalian gratifikasi diarahkan menjadi bagian dari tata kelola kampus sehari-hari. Sistem tersebut diharapkan tidak hanya menyediakan saluran pelaporan, tetapi juga mampu mengenali risiko, merespons persoalan, dan membentuk budaya integritas secara berkelanjutan.















