klikwartaku.com
Beranda Nasional BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

Langkah nyata BKN dalam memperkuat sistem merit nasional terwujud melalui pendampingan berkelanjutan bagi Pemkab Bekasi hingga resmi mengantongi Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 1318 Tahun 2026

KLIKWARTAKU – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 1318 Tahun 2026 tertanggal 10 September 2026.

Wakil Kepala BKN Suharmen mengapresiasi langkah Pemkab Bekasi dalam memperkuat tata kelola ASN melalui penerapan Manajemen Talenta.

Menurut dia, penerapan skema tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan potensi 24.910 ASN di Kabupaten Bekasi dapat dipetakan secara tepat, profesional, dan adaptif sesuai kebutuhan organisasi.

Suharmen menekankan, Manajemen Talenta tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administrasi. Skema tersebut harus digunakan sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dan menempatkan ASN berdasarkan kompetensi serta kebutuhan organisasi.

“BKN mendorong agar skema ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif di atas kertas,” jelas Suharmen.

Ia berharap Pemkab Bekasi dapat memanfaatkan Manajemen Talenta secara optimal untuk menemukan dan menempatkan talenta terbaik pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Penerapan Manajemen Talenta tersebut juga diharapkan mendukung penguatan tata kelola ASN di Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan penyangga ibu kota yang memiliki dinamika pembangunan cukup tinggi.

Secara nasional, BKN mencatat hingga 15 September 2026 sebanyak 643 instansi telah memproses pembangunan Manajemen Talenta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 306 instansi telah memperoleh persetujuan resmi BKN.

Sementara di Jawa Barat, sebanyak 21 dari 28 instansi telah mengantongi rekomendasi BKN. Sebanyak 17 instansi di antaranya telah aktif memanfaatkan Manajemen Talenta dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

BKN menilai penguatan Manajemen Talenta merupakan bagian dari upaya membangun strategic human capital dalam birokrasi. Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat penerapan prinsip meritokrasi sekaligus memastikan pengelolaan ASN berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Dengan semakin luasnya penerapan Manajemen Talenta, BKN berharap kualitas pengelolaan ASN dan pelayanan publik di daerah dapat terus diperkuat secara berkelanjutan.***

Bagikan:

Iklan