KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga ART Korban Penganiayaan di Malaysia
KLIKWARTAKU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum maksimal kepada tiga asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.
Ketiga korban berinisial YY, SH, dan YA. Kasus yang menimpa mereka menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan kekerasan terhadap para korban beredar luas di media sosial.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Minggu 14 Juni 2026, KJRI Johor Bahru menyatakan telah mengambil sejumlah langkah cepat untuk mengamankan korban sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Malaysia guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua korban, yakni YY dan SH, telah berhasil dijemput dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru. Keduanya mendapatkan pendampingan, perawatan, serta pemulihan psikologis setelah mengalami dugaan tindak kekerasan selama bekerja.
Sementara itu, satu korban lainnya, YA, saat ini berada di Kuala Lumpur. KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terus berkoordinasi untuk menjemput dan memberikan perlindungan yang sama kepada korban.
Kasus tersebut terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan langsung dari korban YY pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengungkapkan dirinya bersama dua rekannya diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang selama bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Menurut keterangan korban, salah satu peristiwa penganiayaan yang paling berat diduga terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026. Setelah mengalami serangkaian kekerasan, ketiga pekerja migran tersebut disebut ditinggalkan oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
Dalam upaya mempertahankan hidup dan mencari pekerjaan, ketiganya kemudian berpisah. YA memilih menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di wilayah Johor.
KJRI Johor Bahru mengungkapkan proses pelaporan kasus sempat terkendala karena para korban mengalami ketakutan untuk melapor kepada pihak berwenang. Ketiganya diketahui bekerja secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah di Malaysia.
Selain itu, paspor para korban juga masih dikuasai oleh majikan sehingga mereka merasa rentan dan khawatir menghadapi konsekuensi hukum apabila melaporkan kasus yang dialami.
Meski demikian, karena merasa keselamatan dirinya terancam, YY akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada KJRI Johor Bahru.
Menindaklanjuti laporan itu, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami para korban.
Respons cepat ditunjukkan aparat penegak hukum Malaysia. Pada hari yang sama, 13 Juni 2026, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Selain memberikan perlindungan fisik dan psikologis, perwakilan RI juga akan memfasilitasi pelaporan lanjutan, pendampingan selama proses pemeriksaan, serta penyediaan bantuan hukum apabila diperlukan.
“KJRI Johor Bahru akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang berlangsung guna memastikan para korban memperoleh keadilan serta perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi KJRI Johor Bahru.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penempatan pekerja migran Indonesia melalui jalur resmi dan prosedural. Menurut KJRI Johor Bahru, pekerja yang berangkat sesuai prosedur memiliki akses perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih kuat apabila menghadapi permasalahan di negara penempatan.
Karena itu, KJRI Johor Bahru mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan mekanisme penempatan resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Perwakilan RI juga meminta warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum, ketenagakerjaan, maupun keadaan darurat di wilayah kerja KJRI Johor Bahru untuk segera melapor melalui saluran pengaduan yang tersedia agar dapat memperoleh bantuan dan perlindungan sejak dini.
Melalui penanganan kasus ini, KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia di Malaysia, khususnya pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum maupun dugaan tindak kekerasan.











