Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sanggau tentang Penetapan Batas 4 Desa
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang batas desa, Rabu (16/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar dan diikuti secara luring serta daring oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Keempat Raperbup tersebut mengatur batas Desa Mawang Muda Kecamatan Beduai, Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir, Desa Balai Tinggi Kecamatan Meliau, dan Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sanggau yang telah mengajukan permohonan harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan batas desa penting untuk memberikan kepastian wilayah administrasi, mencegah potensi sengketa maupun tumpang tindih wilayah, serta mendukung tertib pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan pengelolaan data kewilayahan,” ujar Lanang.
Pembahasan kemudian difokuskan pada Raperbup tentang Batas Desa Mawang Muda Kecamatan Beduai yang diwakili Tim Kerja I Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam pembahasan ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, antara lain dasar hukum, definisi, serta kepastian regulasi terkait batas antarkabupaten karena wilayah Desa Mawang Muda berbatasan langsung dengan Kabupaten Landak.
Tim harmonisasi menekankan pentingnya kesesuaian antara batas desa yang akan ditetapkan melalui Raperbup dengan ketentuan mengenai batas daerah yang ditetapkan melalui regulasi yang lebih tinggi. Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.
Berdasarkan hasil rapat, keempat Raperbup Sanggau dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menyatakan rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk ditindaklanjuti.






